SERIKATNEWS.COM – Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengambil sikap dan meminta penundaan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“ICJR memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Presiden. Langkah ini menurut kami tepat mengingat dalam draft RUU KUHP yang ada sekarang masih perlu dibahas dan terus diperbaiki,” ujar Anggara dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Anggara mengatakan, ICJR mendorong Presiden untuk segera membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Komite ini bisa melibatkan akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu terkait seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat serta masyarakat sipil.
“Keberadaan komite tersebut, penting untuk dapat menjaga kebijakan hukum pidana yang dibuat di dalam pemerintahan ini supaya selalu sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi konstitusional dan dibahas secara komprehensif yang mendapatkan dukungan luas dari masyarakat,” jelas Anggara.
Sperti telah diketahui, Presiden Jokowi menyatakan telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan kepada DPR RI agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan tidak dilakukan DPR pada periode ini.
Presiden Jokowi meminta Menkumham menerima masukan dari seluruh pihak dalam pembahasan RUU KUHP di periode selanjutnya. Presiden Jokowi juga memohon agar DPR dapat mengambil sikap yang sama dengan pemerintah berkaitan dengan penundaan pengesahan ini.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...