SERIKATNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Presiden menyebut ada sebanyak 14 Pasal bermasalah yang harus dikaji ulang dalam KUHP yang disusun DPR dan pemerintah.
“Saya lihat materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019).
Karena RKUHP tersebut mengundang polemik di masyarakat, maka Jokowi meminta pengesahan tidak dilakukan oleh DPR periode ini yang akan habis masa tugasnya pada 30 September mendatang. Presiden pun sekaligus meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengkaji pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi.
“Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat senagai bahan menyempurnakan RUU KUHP yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Keputusan ini mendapat penolakan yang luas di masyarakat. Sebab, sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi. Kemudian demonstrasi besar dilakukan oleh sejumlah aktivis dan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka yang turun ke jalan ini mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal perzinaan.
Pasal lain yang menjadi sorotan antara lain pidana terhadap pelaku penghinaan terhadap presiden. Ketentuan itu dianggap bertentangan dengan amanat reformasi dan demokrasi. Sebab, pasal bernuansa kolonial ini dianggap digunakan pemerintah untuk membungkam kritik.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.