SUMENEP – Pelanggaran dan dugaan tidak netral oleh Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah terus menjadi atensi publik bumi Sumekar. Pasalnya, sejak dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, terlapor dianggap memenuhi unsur dan dilimpahkan ke Polres Sumenep.
Kendati demikian, Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Gakkumdu. “Terlapor sudah diperiksa oleh Tim Penyidik Gakkumdu hari ini,” ucap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutyoningtyas dikutip Media Jatim, Kamis (21/11/2024).
Namun, pasca dilakukan penyidikan, Tim Penyidik Polres Sumenep belum juga memberikan keterangan akan hasil pemeriksaan tersebut ke ruang publik. Bahkan, aparat penegak hukum diduga menyembunyikan hasil pemeriksaan.
Achmad Fauzan, Ketua DPC FAN (Front Aktivis Nasionalis) meragukan kinerja Kepolisian Kabupaten Sumenep. “Saya sangat yakin Plt. Bupati Sumenep tidak akan terjerat pidana apa pun terkait pelanggaran netralitas pilkada, karena saya tahu bagaimana kualitas kepolisian di Sumenep,” katanya.
Ia melihat sejauh ini belum ada penindakan tegas atau kepastian hukum terhadap yang bersangkutan. Padahal bukti dan kelengkapan berkas sudah jelas.
“Kalau pun kasus ini sampai ke pengadilan, saya yakin Plt. Bupati Sumenep bebas dari jeratan pidana, ya karena demikianlah kualitas penegak hukum di Sumenep,” imbuhnya.
Ia juga menilai, harusnya ini menjadi atensi polres untuk menunjukkan kualitasnya, kalau kasus ini berhasil dan sampai menemukan kepastian hukum sesuai perundangan yang berlaku yakni UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 188.
“Ancaman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan. Sedangkan denda minimal 100 ribu rupiah. Tapi yang jelas kami masih meragukan kinerja penegak hukum di Sumenep,” katanya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...