SERIKATNEWS.COM – Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) mengadakan diskusi yang mengusung tema “Menakar Urgensi Penerbitan Perpu KPK” guna menanggapi desakan publik agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Diskusi tersebut dilakukan di Kafe Blandongan Cafe, Yogyakarta, Minggu (20/10/2019).
Seperti diketahui, UU Revisi KPK tersebut telah secara resmi diundangkan di lembaran negara menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Dan hingga saat ini, Presiden Jokowi masih saja bergeming dan tidak kunjung memenuhi tuntutan masyarakat untuk mengeluarkan perpu.
Menanggapi hal tersebut, Sibghotullah Mujaddidi dalam acara diskusi tersebut mengatkan bahwa penolakan terhadap UU Revisi KPK tidak cukup genting untuk dijadikan alasan untuk mengeluarkan perpu.
“Sulit untuk mengatakan bahwa dalam situasi yang seperti sekarang, sudah memenuhi unsur hal ihwal kegentingan memaksa seperti yang diatur konstitusi,” ujar pemateri yang biasa dipanggil Didit tersebut.
Lebih lanjut, Didit mengakui bahwa pada dasarnya perpu adalah hak prerogatif Presiden yang pengeluarannya didasarkan pada penilaian subjektivitas Presiden sendiri, hanya saja MK telah memberikan rambu-rambu konstitusional dalam putusannya No. 138/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut, MK berpendapat bahwa pengeluaran perppu harus memenuhi 3 (tiga) kriteria, yaitu; a) adanya kebutuhan mendesa untuk menyelesaikan suatu persolan hukum tertentu dengan UU; b) hukum yang dibutuhkan tersebut belum ada, atau ada UU tapi tidak memadai; dan c) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU dengan mengikuti prosedur biasa.
Menurut Didit, Perpu seharusnya diperketat untuk di keluarkan karena akan sangat berbahaya bagi sistem demokrasi jika seorang Presiden dipermudah untuk mengeluarkan perppu.
Desakan masyarakat untuk mengeluarkan perpu sebenarnya tidak lepas dari rentetan peristiwa pengeluaran perpu-perpu sebelumnya yang dihargai murah oleh Presiden. Padahal persoalan utamanya tidak lain adalah buruknya kualitas legislasi di Indonesia, khususnya dalam proses pembentukan UU revisi KPK.
Di lain pihak, Alan Akim, selaku direktur Gradasi, berpendapat bahwa penting bagi Jokowi untuk mengeluarkan perpu. Rangkaian peristiwa yang terjadi dalam aksi demonstrasi Mahasiswa, menurut Alan Hakim sudah cukup memenuhi kriteria untuk mengeluarkan Perpu.
“Seharusnya Jokowi berani mengeluarkan Perpu, kriteria kegentingan memaksa sudah terpenuhi, misalnya sampai ada 5 orang yang meninggal. Ditambah banyak rakyat kita yang mendukung untuk Presiden untuk mengeluarkan Perpu, apalagi hal ini terkait dengan pemberantasan korupsi,” ujar Alan Hakim.
“Kita tahu proses legislasi terkait UU KPK kemarin sangat tidak demokratis, semua seperti kebut semalam, banyak prosedural yang dilanggar, itu menunjukan bahwa UU KPK seperti ada pesanan. Jokowi yang tak punya beban politik seharus berani mengeluarkan Perpu, apalagi salah satu janji kampenya adalah pro terhadap pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...