SERIKATNEWS.COM – Penetapan Guru ngaji sebagai tersangka pencabulan terhadap sejumlah muridnya di Makassar, Sulawesi Selatan, telah disampaikan dalam gelar perkara penyidik hari ini. Guru mengaji tersebut berinisial A (55).
“Sudah digelarkan dan jadi tersangka,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, Jumat (21/8/2020).
Menurut Yudhiawan, A telah terbukti melakukan perbuatan cabul. A melakukan aksinya saat ia mengajar korban (muridnya). Alat bukti tersebut sudah cukup untuk menjerat A sebagai tersangka, seperti keterangan saksi dan laporan polisi dari sejumlah korban.
“Seperti diatur dalam Pasal 184 KUHP, (tentang kecukupan alat bukti), saksi, petunjuk dan laporan,” tutur Yudhiawan.
Polisi yang menerima laporan dari sejumlah korban memulai penyelidikan dan pemeriksaan atas keterangan para korban. Polisi juga melakukan visum dan memeriksa keterangan guru ngaji tersebut hingga mengakui perbuatannya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...