SERIKATNEWS.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial KK sudah dilaporkan ke Polres Sumenep pada Rabu (29/5/2019) yang lalu. Meskipun sudah sebulan lebih, sampai saat ini terlapor masih belum menyandang predikat tersangka.
Dikutip dari radarmadura.id, saudara kandung KK membenarkan kasus yang menimpa adiknya telah ditangani Satreskrim Polres Sumenep. “Sudah dilaporkan 29 Mei lalu. Tapi, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari polisi. Saya khawatir kasus ini berakhir tanpa ada kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, terlapor berinisial M merupakan warga Kecamatan Gapura tapi lain desa. Pria berusia 50 tahun itu dilaporkan mencabuli KK yang berusia 17 tahun sebanyak tiga kali. Akibatnya, KK kini hamil empat bulan.
“Pertama, terlapor mencabuli adik saya saat di rumah lalu memberi uang Rp 20.000. Kemudian di kamar terlapor dan kembali memberi uang Rp 15.000. Terakhir, beraksi di ladang Jagung dekat rumahnya dan memberi uang Rp 25.000,” imbuhnya.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti memastikan bahwa polisi siap melayani masyarakat, termasuk penanganan kasus yang menimpa KK. “Kami tidak pernah membiarkan kasus mengendap atau dibiarkan, mesti sabar. Sebab, kami tidak hanya menangani satu kasus,” tegasnya.
Widiarti menambahkan, polres sudah memeriksa saksi pada Senin (1/7/2019). “Untuk kasus ini, polisi memang belum menetapkan tersangka. Saat ini, masih memeriksa saksi-saksi,” terang mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...