SERIKATNEWS.COM – Memperhatikan eskalasi peningkatan COVID-19 yang terjadi di Humbahas perlu adanya kebijakan yang tegas dari pemerintah, sehingga dapat menekan angka positif COVID-19 yang kini mencapai 17 orang. Dengan jumlah orang yang terpapar COVID-19 tersebut menyebabkan Humbahas menjadi wilayah zona merah. Hal itu dinilai ketika pada masa new normal terjadi kelonggaran dalam hal penanganan COVID-19.
Salah satu pemuda dari Doloksanggul, Ganda Sihite, menilai bahwa ketika memasuki masa new normal terjadi kelonggaran kebijakan terhadap penanganan COVID-19. Di sisi lain masih adanya warga yang tidak peduli sama sekali sehingga tidak memenuhi anjuran pemerintah dalam menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker.
“Ketegasan dalam hal pengawasan di perbatasan keluar-masuk Humbahas dirasa juga mengalami kelonggaran,” ungkap Ganda Sihite kepada wartawan Serikat News, Rabu (9/9/2020).
Ganda mengatakan, setelah memasuki masa new normal kala itu pengawasan berkurang terutama di tempat-tempat yang menimbulkan perkumpulan atau kerumunan, seperti pengawasan di pasar, di pesta adat dan kerumunan lainnya. Menurutnya, terjadinya lonjakan positif COVID-19 yang mengakibatkan Humbahas menjadi zona merah karena ada 2 kemungkinan, yaitu Akibat aktivitas warga Humbahas dan pejabat yang keluar kota dan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, terutama memasuki tahapan Pilkada 2020 ini.
Ganda yang juga alumni FH Universitas Riau itu sangat menyayangkan langkah Pemkab Humbahas dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID. Menurut Ganda terjadi suatu ketidaksinkronan dalam menerapkan peraturan dalam penanganan COVID-19 di Humbahas.
“Bagaimana mungkin Perpres No. 6 tahun 2020 itu dijadikan acuan dalam penanganan COVID-19 di Humbang Hasundutan. Padahal ada peraturan yang mengatur penanganan COVID-19 ini, di antaranya UU No. 6 tahun 2018 tentang karantina Kesehatan, ada juga Perppu No. 21 tahun 2020 tentang PSBB dan peraturan lainnya. Saya rasa tak sinkron Perpres No 6 tahun 2020 ini dijadikan pemkab sebagai acuan untuk penanganan COVID-19 di Humbahas ini,” ungkap Ganda.
Dia menilai Peraturan Bupati Humbahas No. 48 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 sangat terlambat. Menurutnya, ketika sudah ada yang terpapar positif COVID-19 baru menerapkan disiplin dan penegakan hukum.
“Perbub No. 48 Tahun 2020 ini sangat terlambat, karena sudah ada warga yang terpapar baru menerapkan disiplin dan penegakan hukum, sejauh ini kenapa belum diterapkan, apa harus banyak yang warga yang terpapar baru menerapkan disiplin dan penegakan hukum itu? Saya rasa sangat terlambat. Seharusnya dari sejak memasuki masa new normal sudah ada aturan tegas supaya tidak ada yang melanggar protokol kesehatan. Jika pemerintah kabupaten serius menerapkan langkah-langkah yang bijak dalam penanganan COVID-19 ini, mungkin Humbahas masih dalam zona hijau,” ujar Ganda yang juga Kader GMNI itu.
Ganda kemudian meminta kepada pemkab setempat supaya dapat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Humbang Hasundutan sebagai langkah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Dalam pemberlakuan PSBM ini warga masih tetap bisa bekerja tapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sampai pukul 18:00 WIB. Sektor usaha, dan kegiatan lainnya tetap bisa dilakukan sampai pukul 18:00 WIB. Kemudian, warga berada di luar rumah, paling malam sampai pukul 21:00WIB, di atas pukul 21:00 WIB, tidak ada lagi aktivitas warga di luar rumah dan kegiatan sekadar kumpul-kumpul di luar rumah, Kecuali keluar rumah kalau keperluan mendesak,” tutur Ganda.
“Dalam pemberlakuan PSBM ini juga harus dilakukan pengawasan yang ketat dari relawan desa/kelurahan ditambah dari aparat kepolisian. Dan diharapkan juga kepada warga Humbahas tetap menerapkan protokol kesehatan pada semua kegiatan di luar rumah, selain itu juga harus rajin membersihkan diri. Setelah kegiatan di luar rumah, agar mandi yang bersih sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga,” imbuhnya.
Ganda juga menekankan supaya di masa tahapan Pilkada nantinya tidak menimbulkan kluster baru COVID-19. Harapannya para Calon Peserta Pilkada dan para pendukung tetap mematuhi protokol kesehatan. “Jangan hanya karena kepentingan politik 5 tahunan itu, covid19 pun dikesampingkan dan tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang dianjurkan pemerintah. Bagaimana pun juga harus tetap saling beriringan,” tambahnya.
“Ini adalah upaya yang harus dilakukan bersama, saling menjaga supaya kita tetap terhindar dari COVID-19 supaya dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 di Humbahas, juga berdoa supaya COVID-19 ini segera berakhir,” pungkas Ganda Sihite.
Menyukai ini:
Suka Memuat...