Rentenir dan Tengkulak adalah kearifan lokal masyarakat tradisional yang menyimpang seiring jalan. Mulanya, seseorang yang kaya atau berkecukupan mungkin terpanggil untuk membantu tetangga-tetangganya yang kesulitan biaya. Pengembalian dana cukup sebesar dana pinjaman tanpa embel-embel bunga, namun mereka yang merasa terbantu dan merasa tidak enak hati pasti akan memberikan buah tangan atau dana lebih sebagai tanda terima kasih. Penyimpangan mulai terjadi ketika proses pinjam meminjam ini menjadi bisnis yang menggiurkan.
Bagaimana tidak menggiurkan, kalau penerapan bunga bisa setinggi-tingginya. Awalnya mungkin masih bersifat sosial, agar bunga bisa menjadi modal bagi peminjam lain. Namun kemudian, nampaknya bisnis rentenir bisa menjadi sumber pemasukan bagi si pemberi pinjaman. Pinjam meminjam tidak lagi berdasarkan pada prinsip saling membantu, namun sudah bersifat kapitalis, untung dan rugi.
Rentenir memberikan pinjaman berdasarkan kesepakatan bahwa si peminjam harus membayar dengan bunga tertentu. Bunga akan berlipat ganda bilamana peminjam tak sanggup membayar pada tenggat waktu. Bunga akan semakin berlipat ganda seiring dengan waktu tunggakan, sehingga tidak heran hutang yang semula hanya jutaan rupiah menjadi puluhan hingga ratusan juta.
Aktivitas tengkulak juga serupa dengan rentenir, memberikan pinjaman dengan jaminan ijon pada petani. Para tengkulak ini seharusnya hanya berfungsi untuk mempermudah petani mendistribusikan hasil taninya. Mereka membeli dalam jumlah besar pada para petani (perkulakan), lalu dijual kembali ke kota dan sekitarnya. Namun dalam praktiknya, tengkulak memeras keringat para petani dengan memberikan hutang terlebih dahulu. Petani dapat menebus hutang dan bunganya dengan memberikan hasil panen mereka dengan harga jauh lebih rendah dari pasarannya.
Kasus Penganiayaan oleh Preman Bayaran Rentenir di Bantul, Yogyakarta
Seorang ibu rumah tangga berinisial EI yang berdomisili di wilayah Bantul, Yogyakarta, mengalami penganiayaan pada Minggu dini hari, 10 Oktober 2021. Sekelompok pemuda bergaya preman berjumlah 8 orang mendatangi rumahnya pukul 24.00. Para preman itu kemudian menggelandang Ibu EI menuju rumah rentenir yang berjarak +/- 5 KM dari kediamannya. Ia berada di sana hingga pukul 02.30 untuk menandatangani kontrak perjanjian pembayaran hutang di bawah ancaman samurai dan golok.
Penandatanganan kontrak tersebut sebenarnya termasuk dalam kategori pemaksaan dan cacat hukum karena dilakukan bukan pada saat serah terima pendanaan pada Februari 2021, melainkan 8 bulan setelahnya. Pokok pinjaman sejumlah Rp. 2.500.000 membengkak dengan sistem bunga berbunga hingga Rp.90.000.000, dan sudah terbayarkan sejumlah Rp.38.000.000. Peminjam yang juga merupakan korban penganiayaan wajib membayar sisanya paling lambat Kamis, 11 November 2021.
Ibu EI tidak berani melaporkan penganiayaan yang terjadi padanya karena para preman mengancamnya secara verbal. Para preman akan melakukan mutilasi pada Ibu EI dan keluarganya bila ia melibatkan pihak penegak hukum. Mereka juga bahkan berani menyatakan bahwa akan percuma melapor karena para penegak hukum merupakan kawan-kawan mereka.
Pinjaman Online Ilegal
Pinjaman online (pinjol), atau fintech adalah bisnis finansial serupa dengan rentenir dan tengkulak, namun aturannya mengikuti aturan pemerintah. Mereka tidak bisa menentukan bunga sendiri yang berkembang hingga mencekik peminjam. Pinjol yang resmi memiliki legalitas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang akan memvalidasi aktivitas mereka untuk menghimpun dana masyarakat dan menyalurkannya sebagai pinjaman seperti yang dilakukan oleh dunia perbankan.
Pinjol ilegal tentunya tidak terdaftar di OJK, dan aktivitasnya biasanya tidak resmi melalui aplikasi, melainkan melalui SMS langsung oleh pihak-pihak pemasarnya. Pinjaman online ilegal ini biasanya merupakan perwujudan dari rentenir tradisional yang merambah ke dunia daring. Mereka masih mempergunakan aturan bunga sesuka hati dan proses penagihan menggunakan para preman.
Solusi Mengatasi Keterjeratan Hutang
Banyaknya anggota masyarakat yang terjerat lingkaran setan hutang yang diberikan rentenir, tengkulak dan pinjol ilegal seyogyanya menjadi perhatian pemerintah. Baru-baru ini pemerintah memang telah melakukan penertiban penyedia pinjol ilegal, namun hal itu belum cukup mengingat rentenir dan tengkulak bersama para preman masih bebas berkeliaran menebar jerat dan ketakutan. Para penegak hukum harus bergerak aktif memberantas para pelaku kekerasan yang meneror masyarakat ini.
Peraturan-peraturan tentang penagihan hutang untuk memang sudah berlaku sejak kejadian pembunuhan nasabah Citibank yang menunggak hutang kartu kredit oleh preman yang berlaku sebagai penagih hutang. Namun demikian, tanpa pengawalan ketat dari pihak berwajib dan pemerintah, kegiatan meneror nasabah atau peminjam dana akan terus berlangsung. Teror seperti yang terjadi pada ibu EI di Bantul, Yogyakarta akan menimbulkan ketidaknyamanan hingga trauma di dalam masyarakat.
Ketidakpastian ekonomi selama masa pandemi telah menyebabkan masyarakat menjadi serba kekurangan. Kebutuhan tetap atau meningkat sedangkan pendapatan menurun bahkan tidak ada, menyebabkan masyarakat mengambil hutang dari para rentenir dan tengkulak yang seolah menawarkan bantuan, padahal memasang jerat pada leher para peminjam. Sudah saatnya pihak pemerintah dan penegak hukum menertibkan para pelaku teror hingga ke akar-akarnya sehingga tercipta keamanan yang kondusif bagi masyarakat untuk hidup di negara ini.
Menyukai ini:
Suka Memuat...