SERIKATNEWS.COM – Polda Metro Jaya mengamankan 99 pegawai pinjaman online. Mereka diamankan setelah Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Rabu malam, 26 Januari 2022.
“Saat ini kami mengamankan 99 orang karyawan, terdiri dari 98 karyawan dan satu orang manajer. Karyawan tersebut terbagi dari (bagian) reminder dan keterlambatan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan.
Menurut Zulfan, kegiatan pinjol tersebut banyak digandrungi masyarakat dengan batasan pinjaman hingga jutaan rupiah.
“Kegiatan pinjol ini memiliki batasan 1,2 juta hingga 10 juta, dan cukup banyak orang yang melakukan kegiatan ini. Terlihat dari karyawan yang berjumlah 98 orang. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” katanya.
Untuk itulah, Zulfan mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati meminjam ke pinjol. Pasalnya, pinjol ilegal banyak melakukan pelanggaran hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama orang tua. Karena di sini juga banyak terlihat pekerja di bawah umur. Karena kekurangan pengetahuan dalam kegiatan ilegal ini. Jadi harus ada pengawasan agar tidak tersandung persoalan hukum,” tambah dia.
Dia pun menegaskan bahwa kegiatan pinjol ilegal terancam terjerat UU ITE atau Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.