SUMENEP – Kepala Desa Kangayan, Arsan, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur pada Rabu (30/4/2025). Penahanan dilakukan setelah Arsan diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Desa periode 2014–2019.
Penahanan Arsan dilakukan usai pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Sumenep. Saat digiring menuju mobil tahanan, Arsan tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata membenarkan penahanan tersebut. Ia mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk pada 22 Juli 2020.
“Penahanan dilakukan setelah berkas perkara lengkap. Arsan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah,” ujar Indra kepada awak media.
Dalam dokumen yang digunakan saat maju Pilkades, Arsan mengaku lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun 2006. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya kejanggalan.
Nomor induk ijazah yang digunakan, yakni 0480, ternyata terdaftar atas nama orang lain, yakni Moh. Yani, berdasarkan data nilai Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2005/2006 di Provinsi Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Arsan dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Bukti-bukti yang kami peroleh cukup kuat. Ijazah tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum,” tegas Indra.
Menariknya, kasus ini disebut tak berhenti di tangan Arsan. Kejari Sumenep juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum anggota DPRD yang diduga ikut berperan dalam proses penerbitan ijazah palsu.
“Kami terus telusuri pihak-pihak yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” tambah Indra.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...