INDONESIA adalah negara yang sangat padat penduduknya, nomor 4 di dunia. Tersebar luas dari Sabang sampai Merauke penduduk Indonesia telah menempati wilayah masing-masing. Tentu saja, dengan adanya ilustrasi seperti ini bukan menjadi hal yang mengejutkan jika segala macam penyimpangan sosial di Indonesia sendiri merajalela. Pencurian, pengangguran, kerusakan moral dan bentuk penyimpangan sosial lainnya meresahkan masyarakat umum. Di sini sangat memerlukan penanganan khusus.
Dunia maya sedang memperbincangkan tentang kasus pelecehan seksual di Indonesia. Keluarnya Saiful Jamil dari balik jeruji besi mendapat sorotan dari masyarakat. Kasus yang telah dialami penyanyi sekaligus artis Indonesia ini merupakan kasus yang fatal. Tersiar kabar bahwasanya banyak yang menolak kehadiran dia kembali setelah 5 tahun wajahnya tidak muncul di dunia publik.
Belum lagi yang dialami oleh ketua KPI sendiri pun telah melakukan tindakan asusila. Tersiar kabar juga istri siri ayah dari Taqy Malik, yang mana bunyinya melakukan seks keras sehingga berdampak negatif bagi kesehatan jiwa maupun raga sang istri. Tidak hanya itu, bahkan berulang kali terjadi pencabulan terhadap siswa atau siswi di bawah umur, pembunuhan akibat pacar tidak mau melayani dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pelecehan seksual. Hal ini telah menjadi bukti bahwasanya kasus pelecehan seksual harus mendapat penanganan secara tegas.
Bukan hanya dengan bahasa yang lugas, tetapi warga Indonesia sebenarnya sudah lelah dengan keresahan yang mengakibatkan moral bangsa mengalami kerendahan. Berbagai ungkapan kekecewaan yang dilontarkan, rasanya pemerintah perlu menindaklanjuti secara langsung tanpa perlu menunda-nunda lagi. Masa pandemi Covid-19 telah memunculkan era disrupsi yang mana zaman sudah berbeda jauh dengan sebelumnya, sehingga akses gerak masyarakat terhambat dari mulai segi ekonomi, moral, pendidikan, bahkan kesehatan sendiri pun juga terbatas segalanya. Kasus pelecehan seksual terjadi dalam dunia online maupun offline. Inilah yang menyebabkan munculnya permasalahan luar biasa.
Melihat keadaan seperti ini, para punggawa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia tentunya tidak tinggal diam. Khususnya, dari PC PMII Surabaya Selatan sangat mengecam keras terhadap adanya perilaku asusila yang marak terjadi saat ini. Berharap pemerintah bisa ikut andil dan adil kepada masyarakat bangsa Indonesia tercinta. Kasus pelecehan seksual yang rentan menimbulkan kerusakan moral ini perlu diatur lebih lanjut oleh RUU PKS. Sebab sampai sekarang kabarnya RUU PKS belum disahkan. Bahkan ada sebuah lembaga berita yang menuliskan bahwasanya masih menunggu pengesahan RUU PKS seminggu yang lalu di bulan September ini.
RUU PKS apa kabar? RUU PKS apa kabar? RUU PKS itu lho apa kabar? Katanya mau disahkan? Kok sampai sekarang seperti batu yang dilemparkan ke air, tenggelam begitu saja! Dan ketika mencari berita, kabarnya RUU PKS sampai saat ini masih ditunda untuk pengesahannya. Hal ini berlandaskan pada kegiatan “Seruan Aksi: SAH KAN RUU PKS” yang telah diselenggarakan oleh Pengurus Besar KOPRI PMII bulan Juli lalu, yaitu tentang berteriaknya para mahasiswa Indonesia kepada pemerintah agar segera mengesahkan RUU PKS. “SAH KAN RUU PKS!” begitulah bunyi konten yang dijadikan hastag di kiriman-kiriman foto feed Instagram masing-masing anggota PMII se-Nusantara.
Berbagai komentar yang mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU PKS sangat memotivasi setiap kalangan untuk mendamaikan negeri ini dari maraknya kasus pelecehan seksual.
“Yuk kawal sampai legal! #SahkanRuuPKS #KOPRIKawalRUUPKS,” ucap pemilik akun Instagram asal kota Bandung. “Perlindungan terhadap perempuan adalah hak mutlak yang harus didapat. #sahkanruupks,” ucap pemilik akun Instagram lain asal kabupaten Majalengka.
Masih banyak lagi komentar yang mendukung agar RUU PKS segera disahkan. Mungkin masyarakat awam tidak terlalu peduli soal ini. Terkait masyarakat ahli politik, segala kritis dan saran pasti saja mereka lontarkan seperti kalimat-kalimat di atas. Memang, pengesahan RUU PKS bukan satu-satunya jalan meminimalisir terjadinya kasus asusila di Indonesia. Sebenarnya terkait edukasi politik, sosial, budaya, ekonomi dan lain-lain tentang kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual memiliki banyak strategi. Namun, jika tidak diawali dengan peraturan secara tertulis yang tegas dan lugas sehingga bisa membangun wibawa dan kebijaksanaan yang nantinya dijadikan pedoman lahirnya strategi-strategi terkait minimalis tindakan pelecehan atau kekerasan seksual tadi.
Harapan berjatuhan dari kecaman yang diberikan, pemerintah segera gerak cepat untuk melakukan pengesahan RUU PKS tanpa tunda lebih lama lagi. Tanpa perombakan yang menyebabkan adanya pro-kontra berkelanjutan, lebih baik RUU PKS menjadi pembahasan penting lalu disahkan terang-terangan secara online maupun offline, agar masyarakat bisa saling memberikan pemahaman tentang aturan yang telah ditetapkan terkait kasus-kasus pelecehan atau kekerasan seksual di negeri ini.
Tunda adalah bahasa diplomatis dari kata “BATAL”. Lebih cepat lebih baik, segera sahkan RUU PKS agar tidak menjadi pertanyaan sana-sini dan negara ini bisa menyelesaikan perihal problem lainnya. Apalagi, pandemi Covid-19 ini masih menjadi problem utama negeri kita.
Sekretaris Umum PMII Rayon Averouce Komisariat Tarbiyah Cabang Surabaya Selatan
Menyukai ini:
Suka Memuat...