SERIKATNEWS.COM – Tingginya kasus tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan akhir-akhir ini membuat masyarakat mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU TPKS. Saat ini RUU TPKS itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2022 untuk segera disahkan DPR RI.
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) tahun 2021, menyebutkan sebanyak 26% atau 1 dari 4 perempuan usia 15 hingga 64 tahun mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh pasangan atau selain pasangan. Selain itu, 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis atau lebih kekerasan selama hidupnya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sendiri, pada siaran pers oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati Menteri PPPA (19/1) mencatat belasan ribu kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang tahun 2021, terdapat 10.247 kasus perempuan di mana 15,2% adalah kekerasan seksual. Pada kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 45,1% kasus dari 14517 kasus kekerasan terhadap anak yang merupakan kasus kekerasan seksual. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 6.547 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi selama 2021.
Di samping itu, kekerasan berbasis gender sendiri telah meningkat sebanyak 63%. Sedangkan kasus kekerasan berbasis gender online (KGBO) naik hampir 300%. Data ini didukung oleh dokumen rilis SAFEnet tahun 2021 yang menyebutkan selama masa pandemi Covid-19 angka KGBO mengalami peningkatan hingga tiga kali lipat. Dan sayangnya kasus pada KGBO ini masih belum mendapat perhatian yang intensif dan kesannya dibiarkan begitu saja.
Melansir data di tahun 2020 laporan dari Judicial Research Society (IJRS) dan INFID pada Studi Kuantitatif Barometer Kesetaraan Gender menyebutkan sebanyak 33% laki-laki yang mengalami kekerasan seksual khususnya dalam bentuk pelecehan seksual. Sedangkan dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sejak tahun 2018 memperlihatkan bahwa korban kekerasan seksual lebih banyak dialami oleh anak laki-laki sebanyak 60% dan perempuan sebanyak 40%.
Dari data tersebut, INAYES melalui ketua umum Aldi Prastianto merasa prihatin dengan kenaikan jumlah angka tindak kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap perempuan dan khususnya anak. INAYES berharap DPR segera mengesahkan RUU TPKS tersebut.
“Kami Memohon pemerintah serius dalam menangani kasus tindak kekerasan dan pelecehan ini karena dapat berdampak buruk terhadap psikologis dan masa depan khususnya anak-anak. Tidak hanya di Kementerian PPPA namun pada instansi lembaga hukum Kepolisian bekerja sama dengan masyarakat di dalam menangani kasus-kasus ini,” ujar Ketua Umum INAYES Aldi Prastianto, dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat News, Sabtu, 29 Januari 2022.
“Selain itu RUU TPKS ini sudah sering masuk ke dalam tahap pembahasan lanjutan dan prolegnas namun belum sampai pada tahap Prioritas untuk di sahkan. Padahal Perlindungan korban harus menjadi fokus negara dalam menyokong pemulihan trauma korbannya. Dan ini menjadi poin penting dalam payung hukum para korbannya dalam pengesahan RUU TPKS,” ucap Aldi Prastianto.
Menurutnya, INAYES sendiri siap berdampingan dengan pemerintah dalam memberikan pendampingan pada korban tindak kekerasan seperti bantuan psikologis, konseling, spiritual, dan bantuan hukum, serta media hingga rehabilitasi untuk para korban.
“Kami mengajak untuk setiap elemen masyarakat berani melaporkan pada pihak berwajib, jika melihat tindak pidana kekerasan seksual di lingkungannya. Karena pelaku tindak pidana kekerasan ini biasanya orang-orang yang ada di sekitar korbannya,” tukasnya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...