SERIKATNEWS.COM – Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II (Persero), Mulyadi akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/8/2019).
Penyidik komisi antirasuah juga memanggil tiga Vice President PT Angkasa Pura lainnya, yakni Vice President of Proc and Log Asistance, Agus Herlambang; Vice President of Legal and Compliance, Ivone Cleara; dan Vice President of Human Capital Service, Irma Yelly.
“Keterangan keempat saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AYA),” kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Y. Agussalam sebagai tersangka suap pengadaan Baggage Handling System (BHS). Ia diduga menerima Sin$96.700 sebagai imbalan atas mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero).
Diduga kuat bahwa terdapat sejumlah proyek lain di PT Angkasa Pura II (Persero) yang menjadi bancakan Andra. Selain Andra KPK juga menetapkan Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia Taswin Nur.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.