SERIKATNEWS.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Cak Imin dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11/2019) sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera).
Pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB itu untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred. “Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta),” kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Selain Cak Imin, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua mantan anggota DPRD Lampung yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim. Keduanya juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hong Arta.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kempupera. Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara milik Kempupera.
Tim penyidik menemukan fakta yang didukung bukti-bukti berupa keterangan saksi, dokumen dan barang bukti elektronik bahwa Hong Arta dan rekan-rekannya menyuap sejumlah pihak. Beberapa di antaranya Amran Hi Mustary selaku Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp8 miliar pada Juli 2015 dan Rp 2,6 miliar pada Agustus 2015.
Selain itu, Hong Arta juga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 pada November 2015. Hong Arta merupakan tersangka ke-12 yang dijerat KPK terkait kasus ini.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...