SERIKATNEWS.COM – Himbauan kepada masyarakat agar tidak membuat dan menerbangkan balon udara tanpa izin saat perayaan Lebaran 2022 karena ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan tersebut.
Informasi demikian, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Minggu, 17 April 2022.
Ia mengatakan bahwa penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan.
Tak hanya itu, Iqbal juga menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Selain mengganggu penerbangan, menerbangkan balon udara bisa dipidana,” tegasnya.
Kegiatan menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.
Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.
Selain penerbangan balon udara, Iqbal juga mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan, paparnya
Salah satu penindakan, menurut dia, dilakukan Polres Kudus terhadap penjual bahan baku petasan.
“Membuat, menyimpan, mengedarkan, maupun menyalakan petasan merupakan perbuatan pidana,” pungkasnya.
Menyukai ini:
Suka Memuat...