SERIKATNEWS.COM – Polisi menggerebek sebuah tempat karaoke di Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Polisi mengambil tindakan penggerebekan karena menduga tempat tersebut dijadikan ajang prostitusi.
Penggerebekan yang dilakukan oleh personel dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim ini berhasil mengamankan seorang perempuan yang berprofesi sebagai waitress karena terbukti melakukan perdagangan wanita. Selain mengamankan satu perempuan, petugas menyita barang bukti uang senilai Rp5 juta lebih, pakaian dalam dan alat kontrasepsi yang sudah digunakan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa perempuan yang digelandang polisi berinisial S—biasa dipanggil mami. Menurutnya, perempuan itu memperdagangkan dua pemandu lagu kepada laki-laki hidung belang, melalui media pesan singkat.
“Tarif yang dipatok pun bervariasi. Untuk setiap transaksi, pelaku langsung mendapatkan fee dari laki-laki pemesan, di luar transaksi booking pemandu lagu,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (19/8/2020).
Dia pun mengatakan bahwa saat ini polisi juga masih mendalami keterangan lain, termasuk kemungkinan adanya sindikat prostitusi yang melibatkan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...