SERIKATNEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) membeberkan bahwa telah menemukan sebanyak 30 hoaks atau berita bohong yang beredar selama aksi 22 Mei. Postingan tersebut viral di sejumlah media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan akun lain.
“Temuan kami dalam pemantauan ada 30 hoaks yang dibuat,” kata Dirjen Aptika Kominfo Semuel Pangerapan di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Pria yang karib disapa Semmy itu menerangkan bahwa hoaks tersebut disebar dalam 1.932 url, dengan rincian sekitar 450 url berada di Facebook, 581 url dari Instagram, 784 url dari Twitter, dan 1 url penyebar via linkedin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari tirto.id, sebanyak 30 hoaks yang disebar di media sosial selama 21-24 Mei 2019 adalah berita bohong soal pengumuman pemilu secara senyap; personel Brimob yang menyamar dengan pakaian TNI; polisi tembaki masjid, ada penembakan peluru tajam di Sabang, Jakarta.
Selain itu, ada juga hoaks Wiranto bilang penggunaan peluru tajam saat aksi 22 Mei demi latihan tembak TNI-Polri; polisi diimpor dari Cina; gangster ada di Samarinda lalu bunuh 60 orang; Prabowo kabur ke luar negeri; tol Jakarta-Cikampek ambruk.
Kemudian, berita bohong soal WA dan Sosmed eror karena dipantau pemerintah. Kemudian hoaks Otto Hasibuan jadi kuasa hukum Prabowo; pengumuman sebelum 22 Mei tidak sah; Kapolri sebut rakyat boleh ditembak; jenazah dibuang di semak-semak TPU DKI; rakyat datang dari setiap provinsi tuntut kecurangan pemilu.
Saat ini, Kemkominfo mengimbau agar para penyebar hoaks untuk menghentikan penyebaran berita bohong tersebut. Kominfo meminta agar publik menjaga lingkungan dengan tidak menyebar berita hoaks karena akan ada penegakan hukum bila dimungkinkan.
Kemkominfo pun berencana akan mengeluarkan sejumlah regulasi tentang informasi di media sosial, salah satunya merevisi PP 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Semmy mengaku, pemerintah bisa memberikan 3 sanksi kepada platform bila tidak aktif membersihkan berita bohong. Mereka akan menjatuhkan sanksi berupa administrasi dan denda. Ia pun tidak menutup kemungkinan akan menjerat lewat pidana.
“Bisa juga turut serta. Ini pasal turut serta kalau dia membiarkan satu pelanggaran dibiarkan mereka bisa kita kenakan pasal turut serta dalam kejahatan itu,” tutup Semmy.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...