SUMENEP – Polemik tambang galian c ilegal di Kabupaten Sumenep menelurkan perbedaan sikap mencolok antara Komisi III dan pimpinan DPRD. Rekomendasi tegas dari Komisi III untuk menutup tambang ilegal belum mendapat tindak lanjut dari Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin.
“Terkait surat rekomendasi dari Komisi III soal galian c ilegal, sampai detik ini masih di meja saya,” ujar Zainal saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 23 April 2025.
Politikus PDI Perjuangan itu secara terang-terangan menyampaikan ketidaksepakatannya dengan pendekatan Komisi III yang menekan agar seluruh tambang ilegal ditutup melalui tindakan tegas aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah represif itu tidak mempertimbangkan fakta di lapangan.
“Kalau Komisi III, semua yang tidak ada izinnya ditangkap. Sedangkan di Sumenep, yang punya izin cuma satu, itu pun baru. Kalau semua ditangkap penjara tidak punya tempat,” ujarnya.
Alih-alih mendorong penindakan hukum, Zainal memilih pendekatan persuasif. Ia berencana memanggil para pelaku tambang galian c ilegal dan memfasilitasi mereka mengurus perizinan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kalau saya sebagai Ketua DPRD Sumenep, berencana akan memanggil pelaku galian c ilegal untuk dibantu memfasilitasi pengurusannya ke provinsi,” tegasnya.
Namun, Zainal tidak menutup kemungkinan bahwa jika Komisi III tetap bersikukuh untuk menyampaikan rekomendasi ke aparat penegak hukum (APH), ia akan memikirkan langkah-langkah lebih lanjut. “Kalau komisi tetap bersikukuh menyampaikan surat rekomendasinya ke APH, saya mau istikharah dulu,” katanya.
Sikap Ketua DPRD Sumenep itu kontras dengan pernyataan anggota Komisi III DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menekan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kami tidak ingin ada eksploitasi yang merusak alam tanpa adanya regulasi yang jelas. Ini harus segera dihentikan,” kata Yasid beberapa waktu lalu.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur pada 11 Februari 2025, tidak ada satu pun tambang galian c di Sumenep yang memiliki izin resmi.
“Semua aktivitas tambang galian c di Sumenep saat ini tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...