SUMENEP – Komisi III DPRD Sumenep meluapkan kemarahannya terhadap Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, yang dinilai menghambat tindak lanjut penindakan aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut.
Hingga Rabu (23/4/2025) rekomendasi hasil pembahasan internal Komisi III terkait tambang ilegal masih tertahan di meja pimpinan dewan dan belum diserahkan kepada aparat penegak hukum. Padahal, temuan aktivitas galian C tanpa izin itu dinilai sudah mendesak untuk segera ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin berdalih dirinya belum ingin melanjutkan rekomendasi tersebut. Ia mengaku masih mencari langkah alternatif selain yang diusulkan Komisi III.
“Saya tidak ingin melanjutkan itu sebelum mengambil langkah yang lebih matang. Saya akan mengambil langkah berbeda dengan rekomendasi Komisi III,” kata Zainal kepada wartawan usai Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Reses II Tahun 2025.
Sikap Ketua DPRD tersebut langsung mendapat reaksi keras dari Komisi III. Anggota Komisi III, Akhmadi Yasid menegaskan bahwa rekomendasi tersebut adalah keputusan resmi alat kelengkapan dewan yang wajib dilaksanakan bukan diabaikan.
“Prinsipnya begini Mas, rekomendasi ini lahir dari proses panjang. Ini keputusan resmi bukan sekadar opini. Kalau pimpinan menghalangi, itu bisa masuk kategori contempt of parlement,” tegas Akhmadi kepada wartawan.
Menurut Akhmadi, mengabaikan rekomendasi resmi merupakan pelanggaran terhadap mekanisme lembaga legislatif yang seharusnya dijunjung tinggi.
“Malah kalau ada yang menghalangi, itu melanggar aturan. Pimpinan dewan tugasnya melanjutkan keputusan alat kelengkapan bukan membelokkan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Akhmadi juga menyinggung pihak-pihak yang mencoba mengaitkan persoalan galian C ilegal ini dengan agenda politik 2029. Ia menilai tudingan itu terlalu dini dan tidak relevan.
“Bicara 2029 sekarang? Lucu dan menggelikan. Pemerintahan Bismillah Melayani 2 saja baru berjalan beberapa bulan. Fokus dulu bereskan masalah daerah,” cetusnya.
Lebih lanjut, Akhmadi menegaskan Komisi III tidak anti terhadap kegiatan pertambangan. Asalkan seluruh persyaratan administrasi termasuk perizinan dipenuhi.
“Kita tidak alergi terhadap penambangan. Pembangunan daerah butuh sumber daya itu. Tapi ya harus legal. Kalau izin lengkap, daerah juga dapat retribusi pajak dan tata kelola lingkungannya bisa terjamin,” pungkasnya.
Diketahui, dalam waktu dekat DPRD Sumenep berencana mengundang seluruh pelaku usaha galian C untuk membahas solusi terkait perizinan dan memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum yang berlaku di Jawa Timur.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...