SERIKATNEWS.COM – Pengurus Besar Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri PB PMII) berkunjung ke Fraksi PKB. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas pernyataannya menyetujui RUU TPKS menjadi Undang-Undang Inisiatif DPR.
“Dalam kesempatan ini saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang telah memberikan suranya menyetujui RUU TPKS menjadi Undang-Undang Inisiatif DPR,” ungkap Ketua Kopri PB PMII, Maya Muizatil Lutfillah, di Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.
Menurutnya Kopri PB PMII konsisten mengawal dan bergerak secara kolektif dari tingkatan Pengurus Rayon, Pengurus Komisariat, Pengurus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang untuk mendorong disahkannya RUU TPKS agar memberikan perlindungan dan mengisi kekosongan hukum dalam ranah kekerasan seksual.
Kopri PB PMII konsisten mengawal terutama kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus, sebagai organisasi perempuan yang berbasis mahasiswa tentu saja kekerasan di ranah kampus sangat meresahkan.
“Harapannya RUU TPKS dapat menjadi solusi dan payung hukum dalam masalah ini,” katanya.
Dalam hal ini, H. Abdul Wahid menyambut baik kedatangan Kopri PB PMII. Pihaknya berharap perjuangan Kopri tidak berhenti di sini.
“Perjalanan RUU TPKS masih harus melalui tahap berikutnya. Yakni, pembahasan bersama pemerintah untuk nantinya dapat diimplementasikan sebagai Undang-Undang,” tambah dia.
Sementara itu, Drs. H. Ibnu Multazam menambahkan, disahkannya RUU TPKS yang telah melalui masa panjang 10 tahun bukan hanya kerja dari DPR RI. Melainkan juga karena dorongan dari masyarakat, terutama Kopri yang telah konsisten mnegawal isu-isu perempuan.
Karena itu, Kopri juga harus melanjutkan perjuangan dan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan agar terlindungi dan merasa aman.
Kopri PB PMII kemudian meminta kepada Fraksi PKB untuk berkolaboarsi menyukseskan RUU TPKS hingga diketok menjadi Undang-Undang dalam proses pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama pemerintah.
“Sehingga substansi dalam RUU TPKS tetap terjaga tujuannya yakni pencegahan kekerasan seksual, penindakan kekerasan seksual, dan tentunya memberikan perlindungan serta pemulihan kepada penyintas,” pungkas Maya selaku Ketua Kopri PB PMII. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.