SERIKATNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin (26/2/2024) besok. Bertempat di Kantor KPU Sumenep.
Dalam pemanggilan yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebut, KPU Sumenep akan meminta pertanggungjawaban ihwal pencairan anggaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang masih terganjal muatan polemik.
Ditambah pula, maraknya berbagai laporan yang masuk ke meja KPU Sumenep ihwal pemotongan anggaran KPPS oleh oknum PPS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Berikut Daftar PPS dan PPK untuk dimintai klarifikasi terkait pencairan anggaran KPPS:
- Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk
- Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk-Guluk
- Desa Ambunten Timur Kecamatan Ambunten
- Desa Paseraman Kecamatan Arjasa
- Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa
- Desa Pajagalan Kecamatan Kota Sumenep
- Desa Sapeken Kecamatan Sapeken
- Desa Torjek Kecamatan Kangayan
Sementara, Rofiqi Tanzil, Komisioner KPU Sumenep saat dikonfirmasi media Serikat-News membenarkan adanya pertemuan tersebut.
“Iya terindikasi tidak sesuai dengan RAB makanya akan kita klarifikasi, karena keuangan KPPS masuk di akun PPS,” ungkapnya, Minggu (25/2/2024).
Ditanya mengenai polemik anggaran KPPS yang tidak sesuai ketentuan, Tanzil sapaan karibnya, mengatakan akan mengkaji terlebih dahulu.
“Ya kan masih belum tau seperti apa, pastinya kita kaji dulu dan kalau memang tidak sesuai suruh sesuaikan dengan anggaran,”Jelasnya.
Adapun alokasi anggaran TPS di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, antara lain:
Honor KPPS
- Ketua KPPS Rp1.200.000
- Anggota KPPS Rp1.100.000
- Petugas Ketertiban/Linmas Rp700.000
Alat Penggandaan Formulir/Dokumen Rp500.000
Pembuatan TPS Rp2.000.000
Operasional KPPS Rp1.000.000
Konsumsi Rp954.000
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...