SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Dalam gugatan yang diajukan, paslon Final meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang diumumkan pada 25 Desember 2024. Mereka juga menuntut diskualifikasi pasangan nomor urut 2, Ahmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, serta meminta MK menetapkan paslon nomor urut 1 sebagai pemenang. Jika tidak, mereka mengusulkan opsi pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon Fauzi-Hasyim.
Menanggapi gugatan tersebut, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep, Abdul Aziz, menegaskan bahwa KPU telah melakukan kajian mendalam terhadap materi gugatan dan siap menyajikan bukti yang relevan di hadapan majelis hakim.
“Kami menghargai langkah hukum yang diambil oleh paslon nomor urut 1. Namun, KPU akan tetap berpegang pada data dan fakta yang telah dikumpulkan selama proses pemilihan,” ujarnya.
Aziz menambahkan bahwa KPU Sumenep bertanggung jawab untuk membuktikan validitas hasil pemilu yang telah diumumkan, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan MK.
“Kami akan menyajikan seluruh bukti yang kami miliki secara transparan. Biarlah majelis hakim yang menilai dan memutuskan berdasarkan fakta yang ada,” tambahnya.
Persiapan yang matang dari KPU Sumenep menunjukkan bahwa mereka tetap profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Apa pun hasil sidang di MK, KPU menegaskan akan tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...