SERIKATNEWS.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo mengingatkan dan mewanti-wanti sembilan potensi tindak pidana pemilu menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan ketika Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa memberikan sambutan dalam Launching Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Probolinggo, Paiton Resort Hotel, Desa Binor, Kecamatan Paiton, Senin (28/11/2022).
Dikatakan David, tindak pidana pemilu tersebut diantaranya kampanye di luar jadwal, money politics, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara pilkada, politik identitas, hingga kampanye hitam di media sosial.
“Pidana pemilu berikutnya adalah manipulasi data pemilih, pencoblosan berulang oleh oknum yang sama, penggelembungan suara, dan perusakan alat peraga kampanye,” kata David saat mengisi sambutan.
Sentra Gakkumdu, menurut David, telah membuat peraturan bersama Ketua Bawaslu RI, Jaksa Agung dan Kapolri No. 14 Tahun 2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sentra Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan dalam penegakan hukum pemilu selama pemilu 2024 berlangsung,” tutur pria berkacamata itu.
Oleh karena itu, David berharap, Gakkumdu menghasilkan produk hukum sejak tahapan penyelidikan, penuntutan hingga eksekusi dengan bersinergi antar-lembaga dan bisa saling bahu-membahu untuk kesuksesan pemilu.
“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Probolinggo bekerja profesional dan independen, tidak terpengaruh partai politik atau pihak lain dan juga mudah terintervensi pihak manapun demi kesuksesan pemilu mendatang,” tutur David memungkasi.
Wartawan Serikat News Probolinggo