SERIKATNEWS.COM – Kepala Kejaksaan (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menegaskan, ada tiga hal yang membuat retribusi tambang di Kabupaten Probolinggo minim. Ketiganya adalah regulasi yang lemah, penambang yang bandel, serta tidak adanya Penyidik Pengawas Negeri Sipil (PPNS) bidang perpajakan.
“Ada lebih dari 10 penambang yang legal tetapi retribusinya kepada daerah tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan. Jumlah penambang ilegal jauh lebih banyak,” tegas David dalam coffe morning bersama sejumlah wartawan yang tergabung dalam Pokja Jurnalis Kraksaan, Kamis (19/1/2023).
Menurut David, hal itu terjadi karena memang regulasi yang digunakan tidak kuat. Pemerintah setempat menggunakan regulasi dari provinsi untuk menarik retribusi kepada para penambang tersebut.
David mencontohkan, satu penambang biasanya bisa memberikan retribusi sampai Rp1 miliar. Namun, karena lemahnya regulasi itu, mereka hanya membayar Rp10-20 juta per tahun.
Selain itu, pemerintah setempat juga tidak memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Dengan adanya PPNS itu, penarikan retribusi akan lebih mudah. PPNS bisa menjadi penyidik di bawah Kejaksaan dan Polri.
“Akhirnya, kami mencoba memancing bagaimana agar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) naik dulu agar tidak selalu mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata David.
Pada saat itu, pihaknya ikut membantu pemerintah setempat melakukan pendekatan secara halus dan akhirnya mereka mau membayar. “Kami minta bayar Rp 250 juta sebanyak tiga kali dan sekarang sudah lunas. Kami harap masuk ke kas daerah dan benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat,” terang David.
Oleh karena itu, David mengaku selalu meminta Wakil Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko untuk segera mengadakan PPNS.
Sementara itu, Ketua Pokja Jurnalis Kraksaan Ahmad Faisol menyebut, coffe morning diharapkan bisa lebih membuka kran komunikasi antara jurnalis dengan kejaksaan demi tegaknya supremasi hukum dan kemajuan daerah.
“Apalagi tadi Kajari memberikan saran terhadap Pemkab agar menyiapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memaksimalkan retribusi tambang. Retribusi bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” ungkap pria kelahiran Sumenep itu.
Wartawan Serikat News Probolinggo