SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melakukan sosialisasi tahap pertama revitalisasi Pasar Batuah kepada para pedagang pasar batuah. Hal tersebut digelar pada Selasa 15 Maret 2022, di Aula Kecamatan Banjarmasin Timur.
Sosialisasi itu dihadiri Aliansi Kurukunan Warga Kampung Batuah dan LBH Ansor Kalimantan Selatan (Kalsel) serta beberapa orang perwakilan pedagang. Sedangkan dari Pemkot dihadiri oleh Asisten 2 dan Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin serta staf.
Dalam agenda ini, Sekretaris LBH Ansor Kalsel menyampaikan tujuan kedatangannya hanya menyampaikan surat tanggapan atas sosialisasi tahap pertama. Alasan dia, karena surat keberatan terhadap terbitnya SK nomor 109 tahun 2022 dijawab oleh pemerintah setempat tetap melanjutkan revitalisasi pasar tersebut.
“Disebabkan surat keberatan terhadap terbitnya SK nomor 109 tahun 2022 dan sudah dijawab oleh Pemkot dengan tetap melanjutkan, termasuk dalam proses hukum, sehingga kami akan melanjutkan proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Yusuf Ramadhan.
Terpisah, Ketua LBH Ansor Kalsel, Syaban Husin Mubarak, berkomentar tentang surat tanggapan atas sosialisasi tahap pertama oleh Pemkot Banjarmasin. Dia menganggap surat sosialisasi dari Pemkot ini terlambat.
“Seyogyanya dilakukan sebelum surat keberatan dari Warga Kampung Batuah prihal Mohon Pencabutan Keputusan Nomor 109 Tahun 2022 Tentang Pembangunan Strategis Disperdagin Revitalisasi Pasar Batuah dijawab. Berdasarkan UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” ujar Syaban melalui telepon selulernya.
“Permasalahan ini akan kami sampaikan juga ke Kementerian Perdagangan RI di Jakarta agar membatalkan dana revitalisasi Pasar Batuah, apabila terjadi sengketa maka kementrian mempunyai hak untuk membatalkannya,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Kalsel
Menyukai ini:
Suka Memuat...