PROBOLINGGO – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus lima pengedar sabu hanya dalam waktu sehari. Penangkapan dilakukan di tiga titik berbeda, yaitu wilayah Kecamatan Sumberasih, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo, dan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Desa Pesisir.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MK (24), warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas, pada 8 Juni 2025 pukul 00.20 WIB,” jelas Iptu Zainullah, Rabu (16/7/2025).
Saat digeledah, MK yang mengendarai motor Honda Scoopy warna hitam, kedapatan membawa tiga paket sabu: 2,57 gram disimpan dalam tas, 0,12 gram di casing HP, dan 0,36 gram di tangan kanan.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa MK menjual sabu kepada AF (35), warga Dusun Jangglengan, Desa Sumendi, Kecamatan Tongas. Transaksi dilakukan dengan sistem setoran, sabu dibayar setelah laku terjual.
“AF kami tangkap pada pukul 00.45 WIB. Dari tubuhnya, ditemukan satu klip sabu seberat 0,30 gram di dalam dompet. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan satu timbangan digital dan 223 plastik klip kosong,” tambahnya.
Penelusuran kemudian berlanjut ke nama DC (24), warga Desa Negororejo, Kecamatan Lumbang, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada MK.
“DC berhasil kami amankan di Dusun Darungan, Desa Pamatan, Kecamatan Tongas, sekitar pukul 02.00 WIB. Barang bukti yang kami temukan antara lain empat klip sabu dengan total berat 4,10 gram, dua butir ekstasi, satu timbangan digital, 180 plastik klip, sekop dari sedotan, dan dua unit ponsel,” papar Zainullah.
Tak berselang lama, petugas kembali bergerak cepat dan menangkap IFD (27), warga Dusun Darungan, yang diketahui menguasai sebagian sabu milik DC.
“IFD kedapatan membawa 30 klip sabu dengan berat total 36,29 gram serta satu ponsel di saku kanan. Total ada empat orang yang kami amankan dalam rangkaian kasus ini. Seluruhnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.10 WIB, pengungkapan jaringan sabu kembali dilakukan oleh tim Satresnarkoba. Kali ini, penangkapan berlangsung di wilayah Jalan Mahakam, Kelurahan Larangan Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
“Petugas mendapat informasi akan adanya transaksi sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, HL (24), warga setempat, berhasil diamankan di rumahnya,” kata Zainullah.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi 10 klip sabu, satu timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil dari transaksi barang haram tersebut.
Menyukai ini:
Suka Memuat...