SERIKATNEWS.COM – Lion Air Group mengambil langkah untuk menghentikan sementara operasional penerbangan sejak hari ini, tanggal 27 hingga 31 Mei 2020. Meskipun pemerintah sudah mengizinkan maskapai beroperasi di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, kebijakan tersebut dikarenakan masih banyak calon penumpang yang tidak memiliki dokumen perjalanan sesuai protokol Covid-19.
“Banyak calon penumpang yang tidak dapat melanjutkan perjalanan dan harus kembali dengan segala biaya yang telah dikeluarkan (kerugian), hanya karena ketidakpahaman atas ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan perjalanan dengan pesawat udara,” kata Danang dalam keterangan resmi, Rabu (27/5).
Manajemen kemudia menyimpulkan bahwa masih dibutuhkan sosialisasi intensif terkait ketentuan untuk bepergian menggunakan pesawat. Sebab mayoritas calon penumpang belum tahu dan paham terkait ketentuan serta cara untuk mendapatkan dokumen yang harus dibawa saat melakukan perjalanan menggunakan pesawat.
“Lion Air Group memutuskan untuk melakukan sosialisasi yang lebih intensif melalui website dan kantor-kantor cabang serta menghentikan sementara operasional penerbangan selama lima hari, yaitu mulai 27 Mei sampai dengan 31 Mei 2020,” ungkapnya.
Danang menjelaskan, bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan selama 27 hingga 31 Mei bisa melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund). Di samping itu, Lion Air Group juga menawarkan perubahan jadwal keberangkatan tanpa penambahan biaya atau reschedule.
“Reschedule dapat dilakukan melalui kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket di seluruh kota di Indonesia,” terangnya.
Bagi calon penumpang juga bisa menghubungi pihak Lion Air Group melalui call center di nomor 021-6379 8000 dan 0804-177-8899.
Sebagai informasi, masyarakat yang diizinkan pemerintah Indonesia untuk melakukan perjalanan sesuai dengan syarat-syarat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Belakangan, pemerintah mewajibkan bagi penumpang pesawat tujuan Jabodetabek untuk melakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 di kota keberangkatan.