SERIKATNEWS.COM – Acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan di kediaman Imam Besar FPI, Habib Rizieq berakhir dengan sanksi.
Sanksi diberikan kepada Habib Rizieq karena memicu kerumunan pada saat acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang berlangsung di tengah pandemi.
Kasatpol PP DKI, Arifin mengungkapkan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi siapa saja yang melanggar protokol Covid-19, tanpa pengecualian.
“Ada sanksinya, sebagaimana diatur di protokol Covid, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol Covid itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” tutur Arifin, Minggu (15/11/2020).
Sanksi yang diberikan kepada Imam Besar FPI tersebut berupa uang. “Denda maksimal Rp50 juta,” pungkas Arifin.
Menyukai ini:
Suka Memuat...