SERIKATNEWS.COM – Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Presiden Jokowi sudah menyetujui pemungutan suara Pemilu dan Pilpres digelar pada 14 Februari 2024. Menurutnya, tanggal tersebut juga sudah disetujui DPR dan KPU.
Dijelaskan Mahfud, pada rapat 17 September 2021 dan 23 September 2021, pemerintah mengusulkan pemungutan suara dilakukan pada 8 atau 15 Mei 2024. Usul ini disetujui di rapat kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi pada 27 September 2021 agar disampaikan kepada KPU dan DPR.
“Posisinya Kabinet dan Presiden minta agar jadwal Pemilu ditetapkan secara pasti di tahun 2024. Namun, ketika alternatif tersebut disampaikan dalam raker dengan DPR dan KPU tanggal 6 Oktober 2021, ternyata DPR dan KPU tidak setuju dan mengajukan atau meminta alternatif tanggal lain,” kata ,” kata Mahfud MD lewat siaran persnya dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Senin, 07 Maret 2022.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, kemudian berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada 11 November 2021. Presiden setuju pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Sesuai yang diinginkan atau diusulkan oleh KPU dan DPR. Tanggal 14 Februari itu yang kemudian disetujui oleh DPR, KPU dan Pemerintah melalui Raker di DPR tanggal 24 Januari 2022,” tegas Mahfud.
Mahfud lebih lanjut mengatakan, Presiden menekankan kepada Menko Polhukam dan Mendagri untuk memastikan persiapan semua instrumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.
“Dengan demikian sikap presiden itu sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Jadi tidak perlu didesak-desak lagi ke masalah-masalah di luar itu, yang menjadi urusan-urusan di luar pemerintahan,” pungkas Mahfud.
Menyukai ini:
Suka Memuat...