Tentang “Kemanusian yang adil beradab dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” adalah sebuah amanat bangsa Indonesia yang tercantum pada pembukaan atau prambule konstitusi kita yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut, UUD NRI Tahun 1945).
Tujuan dari amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 tersebut menjadikan alasan pentingnya kemerdekaan dari segala hal dan komitmen bangsa untuk menentang segala bentuk penjajahan di dunia atas dasar kemanusiaan. Tetapi hampir 75 tahun bangsa Indonesia merdeka rasa-rasanya tentang kemanusiaan yang adil beradab dan memanusiakan manusia belum semuanya benar-benar ditegakkan untuk seluruh warga negara Indonesia. Tak terkecuali juga untuk ODGJ.
ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa yang selanjutnya biasa disebut “orang gila” adalah kaum atau kelompok minoritas yang sering luput dari pandangan oleh pemerintah dan masyarakat. Mereka ODGJ selalu dianggap sebelah mata, acuh tak acuh, dan diskriminatif. Selain itu, hak-hak mereka juga sering terabaikan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sebagaimana hak tersebut adalah sebuah amanat Konstitusi UUD NRI Tahun 1945.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap manusia yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir, dari hak-hak manusia tersebut terbentuklah yang namanya HAM. Indonesia adalah negara hukum, HAM dan hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Ini dibuktikan tercantumnya muatan tentang HAM di dalam Basic Law negara Indonesia (Konstitusi UUD NRI Tahun 1945), dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait.
Lalu timbul pertanyaan, dari sekian hak-hak yang ada di dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 apakah hak-hak tersebut telah didapatkan oleh ODGJ? ODGJ juga warga negara Indonesia, dalam UUD NRI Tahun 1945 setiap warga negara berhak untuk mendapatkan apa haknya, semisalnya hak mendapatkan pendidikan, hak untuk membentuk keluarga, hak politik, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan, dan hak-hak lainnya. Pemenuhan hak tersebut merupakan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah sebagaimana tertuang pada Pasal 28I Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945.
Selain UUD NRI Tahun 1945, aturan tentang hak warga negara juga diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan HAM, yaitu Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut, UU HAM). Dalam UU HAM sama halnya juga seperti UUD NRI Tahun 1945, tidak ada satu pun pasal dalam UU HAM yang mengecualikan pemenuhan hak untuk ODGJ.
Untuk menjawab pertanyaan di atas tidak amat sulit, kita masyarakat dan pemerintah jangan tutup mata bahwa masih banyak orang gila (ODGJ) yang berkeliaran di pinggir jalan yang kondisinya sangat memprihatinkan dan tidak terurus serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Dalam perspektif hukum, Indonesia bukan tidak ramah kepada ODGJ. Keramahan Indonesia kepada ODGJ dibuktikan adanya sebuah aturan yang mengatur kesehatan untuk ODGJ, aturan tersebut tertuang pada Undang-undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Dalam UU tersebut lebih memprioritaskan perlindungan atau pemenuhan hak kesehatan untuk ODGJ, tetapi lahirnya UU tersebut juga tidak menyelesaikan masalah yang ada selama ini untuk ODGJ.
Contoh saja di beberapa tempat masih marak terjadi pemasungan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa, bukannya diobati kesehatan jiwanya tetapi malah dilakukan pemasungan baik oleh keluarga, masyarakat, bahkan oknum rumah sakit jiwa. Ini bukti bahwa lahirnya UU No. 18 Th. 2014 tentang kesehatan jiwa tidak menyelesaikan masalah yang ada, padahal dalam UU tersebut pada Pasal 86 melarang setiap orang untuk penelantar, pemasungan, dan penyiksaan terhadap ODGJ.
Mungkin secara yuridis normatif untuk perlindungan hak kesehatan ODGJ telah ada UU, walaupun isi dalam UU tersebut tidak semuanya terimplementasikan. Selain hak kesehatan, perlu juga hak-hak lain yang ada di dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 untuk ODGJ. Perlu adanya peraturan perundang-undangan yang spesifik dan komprehensif untuk ODGJ demi perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak ODGJ. Terbentuknya peraturan perundang-undangan dalam hukum dijadikan sebagai sarana kontrol sosial, sehingga hukum ada untuk menjaga agar masyarakat dapat tetap berada dalam pola-pola tingkah laku yang lebih baik, semisalnya mengubah stigma masyarakat terhadap kaum atau kelompok minoritas ODGJ.
Beberapa hari lagi tepat pada tanggal 17 Agustus tahun 2020, Indonesia akan genap berusia 75 tahun merdeka pasca lepas dari jajahan bangsa asing. 75 Tahun Indonesia merdeka, tidak sepenuhnya kemerdekaan dirasakan oleh seluruh isi segenap bangsa. Indonesia belum merdeka, merdeka untuk memanusiakan manusia (ODGJ).
Pemerhati Hukum Tata Negara dan alumni FH Universitas Islam Sumatera Utara
Menyukai ini:
Suka Memuat...