SERIKATNEWS.COM – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyatakan bahwa pemerintah resmi melarang pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan (Korsel) berkunjung ke Indonesia.
Menurutnya, pemerintah terus memantau perkembangan penyebaran virus korona (Covid-19) yang dikeluarkan Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Saat ini virus korona sudah menginfeksi 90 ribu orang dari 80 negara.
“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan,” kata Menteri Retno Marsudi di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Dia memaparkan, larangan masuk dan transit ke Indonesia diberlakukan bagi para pendatang yang dalam 14 hari melakukan kunjungan ke tiga negara tersebut.
Untuk di Iran, para pendatang yang pernah singgah di wilayah Teheran, Qom dan Shiraz dilarang masuk ke Indonesia. Sedangkan, di Italia mereka yang baru mengunjungi Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piemonte (Piedmont) dilarang masuk ke Indonesia.
Sementara para pendatang dari Korea Selatan, mereka yang dilarang masuk ke Indonesia adalah yang melakukan perjalanan dari Kota daegu dan Provinsi Gyeonggi-do.
Retno juga mengatakan, untuk para pendatang yang tidak berasal dari tiga negara yang dilarang, tetap memerlukan surat keterangan sehat yang dikeluarkan otoritas berwenang di negara masing-masing.
“Surat harus valid atau masih berlaku, dan wajib ditunjukkan ke maskapai saat check-in,” katanya.
Selain itu, Menteri Retno memastikan bahwa tanpa surat sehat, pendatang dari tiga negara tersebut ditolak masuk atau transit ke Indonesia. Sebelum mendarat, pendatang dari tiga negara itu juga wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Di dalam kartu tersebut antara lain memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan, apabila yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke satu wilayah, yang dilarang, maka pendatang akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” jelasnya.
Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (8/3/2020) pukul 00.00 WIB. Menurut Retno, kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...