SERIKATNEWS.COM – Pemerintah bersama Baleg DPR RI dan DPD RI membahas RUU Cipta Kerja. Ada beberapa kluster yang dibahas seperti penataan ruang, pengadaan lahan, administrasi pemerintahan.
“Semua merupakan kewenangan daerah itu menjadi tersentral (ke pusat), jadi pada dasarnya kami menolak untuk hal bahwa kewenangan daerah semua akan ditarik ke pusat,” ujar Anggota Komite I DPD RI, Dr. Abdul Rachman Thaha kepada Serikat News, Minggu (26/7/2020).
Dia mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja mempunyai sisi positif dan negatif. Menurutnya, ada sisi baiknya untuk percepatan perekonomian, tapi tidak semestinya kewenangan yang ada di daerah ditarik ke pusat semua.
Abdul Rachman Thaha menambahkan, karena masing-masing daerah itu berbeda karakternya misalnya penggunaan tata ruang baik provinsi, kabupaten dan kota kan berbeda-beda budaya setiap daerah, maka pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kearifan lokalnya.
“Pada dasarnya kami tidak menolak keseluruhan daripada RUU Cipta Kerja ini, dari segi positifnya ada baiknya juga, tapi sisi negatifnya ada juga yang saya sampaikan tadi seperti itu, pada intinya kami menolak pointers dalam hal kewenangan daerah ditarik ke pusat,” pungkasnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...