Tercatat mulai sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau virus corona pada 2 Maret 2019 hingga sampai saat ini (16/3/2020), kasus wabah Covid-19 di Indonesia sudah memasuki angka 134 kasus, di antaranya 5 dari 134 kasus tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Polemik Covid-19 sudah semestinya dapat dicermati oleh pemerintah sebagai masalah yang besar. Namun sayangnya, hingga sampai saat ini pemerintah masih kurang tanggap dalam menangani masalah Covid-19. Bisa dilihat seperti kurangnya transparan dalam memberikan informasi Covid-19, kemudian kebijakan seperti apa yang diberikan oleh pemerintah dalam penanggulangan atau penanganan Covid-19.
Kurang tanggapnya Pemerintah Indonesia dalam menangani Covid-19 mungkin didasari oleh akan dampak yang diterima negara dalam proses penanganan nantinya. Misalkan pemerintah membuat kebijakan dalam penanganan atau penanggulangan Covid-19 dengan cara melakukan lockdown.
Lockdown menjadi salah satu opsi di beberapa negara yang terjangkit Covid-19 untuk menekan wabah penyebaran penyakit Covid-19. Lockdown merupakan protokol darurat yang biasanya mencegah orang meninggalkan suatu area. Dalam kasus Covid-19, lockdown dilakukan untuk mengunci akses masuk dan keluar sebuah daerah atau negara untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19. Kebijakan lockdown juga dilakukan oleh beberapa negara yang terjangkit virus corona, seperti China, Italia, Korea Selatan, Filipina. Jika memang benar nantinya Pemerintah Indonesia akan melakukan kebijakan lockdown seperti beberapa negara lain yang terjangkit virus corona, kebijakan lockdown tersebut akan dapat menimbulkan dampak yang buruk dari berbagai sektor seperti sektor ekonomi, pariwisata, UMKM, dan pendidikan jika kebijkan lockdown tersebut tidak disusun secara strategis dan matang.
Bila menjawab polemik Covid-19 dari perspektif hukum, terlepas dari dampak lockdown atau kebijakan apa yang dilakuan pemerintah nantinya dalam menangani Covid-19, jawaban bisa dilihat dari sebuah konstitusi, atau basic law suatu negara. Dalam tatanan negara hukum, sama halnya seperti Negara Indonesia, perlindungan hak warga negara harus menjadi sebuah prioritas utama. Aturan prioritas utama tersebut di Negara Indonesia jelas tertuang pada Preambule/pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea Ke-4, dan terdapat pula dalam batang tubuhnya UUD NRI Tahun 1945.
Covid-19 adalah sebuah wabah penyakit yang infeksius atau mudah menular. Jaminan untuk hidup dalam lingkungan yang baik, dan jaminan untuk sehat adalah sebuah amanat konstitusi Pasal 28H Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang bertujuan untuk keselamatan dan kesejahteraan seluruh warga Negara Indonesia. Terlebih lagi di Indonesia memiliki sebuah Undang-Undang atau hukum positif selain konstitusi yang memang mengatur tentang kesehatan atau sebuah wabah penyakit, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (selanjutnya disebut UU No. 4 Th. 1984 Tentang WPM).
Dalam UU No. 4 Th. 1984 Tentang WPM terdapat sebuah aturan atau cara untuk penanggulangan sebuah penyakit infeksius. Penanggulangan tersebut diatur dalam Pasal 5 dengan cara penyelidikan epidemologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita/pasien, pemusnahan penyakit, penyuluhan kepada masyarakat, dan upaya penanggulangan lainnya. Pasal 5 UU No. 4 Th. 1984 Tentang WPM dapat dimplementasikan oleh pemerintah untuk masalah Covid-19 di Indonesia, bila penanggulangan ini gagal maka pemerintah dapat melakukan penanggulangan dengan cara lain seperti lockdown atau semacamnya.
Aturan main dalam hukum untuk persoalan kesehatan tidak hanya sebatas dalam konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 4 Th. 1984 Tentang WPM, masih banyak Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia yang memang mengatur tentang kesehatan atau penyakit seperti PP, PERMEN, dan UU No. 39 Th. 2009 Tentang Kesehatan. Intinya dari semua Peraturan Perundang-Undangan tersebut adalah setiap warga Negara Indonesia berhak atas kesehatan.
Persentase kasus positif Covid-19 atau virus corona di Indonesia sampai hari ini meningkat 100% per hari sejak awal rilis pengumuman oleh pemerintah pada 2 Maret 2019. Polemik Covid-19 sama halnya seperti bencana nasional yang sudah semestinya dibutuhkan tindakan atau kebijakan yang dapat cepat mengatasi bencana Covid-19. Pemerintah selaku pemangku negara harus menerima apa pun konsekuensinya jika tindakan atau kebijakan yang dilakukan akan berdampak buruk pada negara. Dampak tersebut mau tidak mau harus dilumrahkan, karena sesuai dengan amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 dan hukum positif lainnya negara berkewajiban untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan warga negara, dalam hal ini polemik Covid-19.
Tanggung jawab besar memang ada di tangan pemerintah, tetapi tidak serta merta tanggung jawab tersebut dibebankan sepenuhnya oleh pemerintah. Ini adalah bencana nasional yang artinya harus perlu kerja kolektif dan sinergitas antara warga negara dengan pemerintah. Apa pun kebijakan dalam penanganan atau penanggulangan Covid-19 pada nantinya yang dilakukan oleh pemerintah, warga negara harus turut mendukung kebijakan tersebut agar terwujudnya keselamatan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
Pemerhati Hukum Tata Negara dan alumni FH Universitas Islam Sumatera Utara
Menyukai ini:
Suka Memuat...