SUMENEP – Nuansa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep 2024 ditengarai berjalan tidak kondusif. Pasalnya, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep nomor urut 01 KH. Ali Fikri – KH. Unais Ali Hisyam (FINAL) yang terpasang di sejumlah titik di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru diduga dilenyapkan orang tak dikenal (OTK).
“Padahal Minggu kemarin (17/11/2024), saat saya pulang dari arah kota sekitar jam 17.00 sore, baliho paslon FINAL terpajang rapi. Namun anehnya, di pagi harinya Senin (18/11/2024) baliho tersebut malah lenyap alias hilang dari titik pajangnya,” ungkap Moh. Syahri, relawan FINAL dengan nada geram.
Lebih lanjut, Syahri menjelaskan bahwa pemasangan baliho tersebut terpajang rapi sejak dimulainya masa kampanye tertanggal 25 September 2024 oleh simpatisan paslon FINAL Kecamatan Rubaru.
“Entah kenapa baliho tersebut malah lenyap dalam kurun waktu semalam, apa mungkin hilangnya APK tersebut ada kaitannya dengan acara FAHAM nanti malam di Kecamatan Rubaru?” tanyanya penuh keheranan.
Diketahui, relawan Achmad Fauzi – KH. Imam Hasyim atau FAHAM akan melaksanakan acara di Kecamatan Rubaru dengan tajuk Pemuda Rubaru Bershalawat pada pukul 19.00 WIB di Utara Pondok Pesantren Al-Islamiyah Pakondang, Sumenep.
Atas kejadian tersebut, Syahri, selaku relawan militan FINAL menyayangkan pengrusakan APK di Desa Pakondang. Ia mengatakan bahwa pola pengrusakan APK diduga kuat merupakan pertarungan politik yang tidak lagi fair.
“Padahal sebelumnya kami berharap Desa Pakondang ini kondusif, mengedepankan sikap politik santun, damai sesuai amanat undang-undang,” ujarnya.
Dengan ini, Syahri menyatakan bahwa pengrusakan APK tersebut jelas merugikan pihak paslon FINAL. Tindakan tidak bertanggung jawab OTK itu dinilai bisa mencederai proses demokrasi Pilkada Sumenep 2024.
Merespons hal tersebut, praktisi hukum Sulaisi Abdurrazaq mengatakan bahwa pelenyapan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon FINAL di Desa Pakondang, jelas masuk unsur Pidana. “Kalau soal pengrusakan APK paslon tersebut jelas pidana,” ungkapnya saat dikonfirmasi Serikat-News.
Ketua Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) Jawa Timur menyampaikan pesan kepada oknum yang melenyapkan APK paslon FINAL untuk tidak merusak tatanan demokrasi sejak Indonesia merdeka. “Jangan rusak demokrasi yang kita tata sejak Indonesia merdeka. Jika memaksa, hukum pasti mampu menertibkan,” ujarnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...