SERIKATNEWS.COM – Menteri Keuangan memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5 persen akan dihitung sejak Januari 2019. Akumulasi kenaikan selama empat bulan tersebut akan dirapel dan dibayarkan penuh pada bulan April 2019.
“UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu (13/3/2019).
Menkeu mengatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum kenaikan gaji PNS 2019. Saat ini, pemerintah tengah menuntaskan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai aturan turunan PP tersebut.
“Karena ini menyangkut seluruh PNS, jadi seluruh kementerian/lembaga, maka kita membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga, berapa jumlah PNS dan berapa kenaikannya,” ujarnya.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, PMK akan terbit secepatnya karena pencairan akan dilakukan bulan depan. Saat ini, proses penyusunan PMK masih dalam tahap penggalian data K/L yang nanti akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk diverifikasi lebih lanjut.
“Dengan adanya spesifikasi lampiran tersebut, Kementerian PAN RB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian/lembaga baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan untuk disiapkan pembayarannya untuk pembayaran pada bulan April,” ucapnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.