SERIKATNEWS.COM- Pinjaman Online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menegaskan telah menutup. Langkah seperti bukan hanya saat ini tapi sudah dari tahun ke tahun sudah melakukan penutupan atau pemblokiran terhadap pinjol ilegal.
“Sementara upaya penutupan akses 2018-2021 sudah mencapai 4.664 entitas pinjol (ilegal). Penutupan akses pinjol (ilegal) dari ke tahun terus meningkat, khususnya sejak pandemi Covid-19,” kata Mahfud dalam acara seminar edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang berlangsung secara virtual, Jumat (11/2/2022).
Dalam memberantas pinjol ilegal, Menko Polhukam harus bergandengan dengan Kominfo. pihak Kominfo telah bekerjasama dengan pihak Google (Play Store) dan Apple (App Store) untuk memberi syarat pembuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK sebagai persyaratan mutlak.
“Google dan Apple juga telah sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak punya izin. Pinjol yang lolos pemeriksaan tersebut harus segera diblokir mengingat pinjol ilegal berkembang dengan sangat signifikan. Maka Kominfo harus melakukan pemblokiran secara cepat didukung kewenangan regulasi yang tepat,” imbuh Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa penutupan atau pemblokiran pinjol ilegal merupakan langkah yang harus dilakukan guna menutup ruang gerak dan agar tidak semakin luas korbannya. Langkah tersebut sulit berhasil tanpa dukungan dari masyarakat.
“Partisipasi masyarakat melaporkan tindakan ilegal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” tegasnya Mahfud.
Setiap tahunnya Kominfo telah melakukan penutupan dan setiap tahun bertambah jumlah pinjol yang diblokir. Perinciannya adalah sebagai berikut:
- 2018: 738 pinjol ilegal
- 2019: 718 pinjol ilegal
- 2020: 1.562 pinjol ilegal
- 2021: 1.646 pinjol ilegal
“Kondisi ini disinyalir karena masyarakat sedang mengalami kesulitan keuangan di era Covid-19,” ujar Mahfud.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...