Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, serta kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain. Desa mencakup berbagai segmen dari ekonomi, politik dan juga budaya. Desa bukan hanya sekadar soal kesatuan wilayah yang dihuni oleh masyarakat pedesaan, suatu iklim yang berbeda-beda atau tentang suatu pola kehidupan agraris yang menjadi ciri khasnya. Namun, desa sebagai entitas sosial yang memiliki karakter sosiologis, ekonomis, kultural dan ekologis yang khas jika dibandingkan dengan kota.
Cara pandang ini melihat bahwa desa merupakan tempat kenyamanan, keharmonisasian, kerukunan dan ketentraman, sehingga bukan harus bersifat stereotipe. Desa merupakan segala insan bertempat tinggal dan menjalankan aktivitas keseharian. Cara pandang etik terhadap desa, dengan menempatkan kriteria kemajuan atas dasar nilai-nilai formal material, harus diuji dan disinkronisasikan dengan cara pandang emik yang memandang nilai-nilai material bukan segalanya.
Pembangunan dan pemberdayaan masyarakan desa dalam upaya mendukung implementasi Udang-Undang Desa, perlu melibatkan semua unsur kelompok masyrakat desa salah satunya adalah pemuda-pemudi. Hak masyarakat untuk terlibat dalam seluruh proses berdesa sebagai wujud dari pengakuan desa dalam melaksanakan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Pemuda-pemudi hingga masyarakat tua di beberapa pedesaan sudah mulai meninggalkan literasi, kepedulian dan gagasan mengenai kemajuan di desanya sendiri. Dengan adanya pengaruh hedonisasi hingga menyebabkan terjadinya urbanisaasi terhadap masyarakat di pedesaan yang sangan signifikan. Akhirnya gagasan mengenai pembangunan desa dan nilai-nilai untuk menjaga dan merawat desanya sendiri terdegradasi secara masif. Seharusnya tugas seorang pemuda-pemudi sebagai control of change juga iron stock untuk memberikan kontribusi pengetahuan dan penyadaran kepada rakyat minimal untuk memperjuangkan hak kemerdekaannya baik individu, kelas sosial maupun kelompok tertindas kini perlahan mulai diabaikan.
Melihat realitas objektif seperti ini, mesti adanya kesadaran dalam menggali pemikiran dan ide-ide besar dalam membangun desa secara bersama-sama sebagai wujud dan entitas dari gerakan pembangunan desa untuk dapat bersumbangsih dalam mengaklerasikan gagasan-gagasan otentik dalam menjaga dan terciptanya desa yang semakin berkembang. Dengan adanya potensi dan kekayaan desa menjadikan desa berpotensi besar dalam menjadikan desa semakin berkembang jika segala bentuk potensi-potensi yang ada dioptimalkan secara masif. Dari pembangunan badan usaha milik desa, koperasi desa, optimalisasi pemuda-pemudi desa serta mengoptimalkan segala sesuatu yang dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan desa khusunya desa yang terbelakang.