SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Oku Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Oku Timur bekerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama yang berlangsung pada Selasa (15/08/2023) juga melibatkan Camat dan Kades se-Kabupaten Oku Timur, terkait dengan pendampingan hukum penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa.
Bupati Oku Timur H. Lanosin menyampaikan bahwa pengelolan tata usaha negara di lingkungan Pemda Oku Timur masih banyak yang perlu diperbaiki. Perlu juga pendampingan dari stakeholder yang ada.
“Maka SDM yang kita punya hari ini sangat butuh bimbingan dari Kejari agar mengetahui rambu-rambu hukum. Jangan sampai masalah perdata malah menjadi masalah pidana, hal-hal seperti ini yang harus dihindari,” katanya.
Kajari Oku Timur Andri Juliansyah mengatakan kerja sama ini dilakukan dalam upaya agar penyerapan dan pertanggungjawaban Dana Desa berjalan dengan semestinya. “Pemberian Dana Desa ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan infrastruktur di desa. Dana desa ini bukan untuk kepentingan pribadi, namun adanya Kades ini untuk mengatur apa yang diberikan oleh pemerintah untuk kepenting desa,” jelasnya.
Pada kesempatan ini Kajari Oku Timur juga berpesan kepada seluruh Camat dan Kades jika ada sesuatu yang perlu penjelasan dalam kacamata hukum, maka jangan segan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi kepada Kejaksaan Negeri Oku Timur.
“Jangan sungkan-sungkan untuk datang ke Kejaksaan Negeri Oku Timur. Kami akan beri pendampingan dan bantuan hukum,” tegasnya.
Wartawan Serikat News Oku Timur Sumatera Selatan
Menyukai ini:
Suka Memuat...