SUMENEP – Pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menuai sorotan tajam. Sejumlah warga penerima bantuan diduga hanya memperoleh material bangunan bernilai jauh di bawah ketentuan, memunculkan dugaan pemotongan dana bantuan.
Ketua Tim Investigasi Garda Satu, Muhammad Raharjo mengatakan sejumlah warga miskin yang seharusnya menjadi prioritas dalam program ini hanya menerima papan dan genting. Nilainya diperkirakan tak lebih dari Rp5 juta, jauh di bawah nominal bantuan yang seharusnya diterima.
“Bentuk bantuannya sangat memprihatinkan. Hanya diberikan papan dan genting. Jika diuangkan, nilainya tak sampai Rp5 juta. Ini sungguh menyedihkan,” kata Raharjo dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat-News, Jumat (18/4/2025).
Ia menduga adanya praktik pemotongan dalam proses penyaluran bantuan. Raharjo menilai, tindakan tersebut tidak hanya merugikan warga tetapi juga mencederai tujuan utama program BSPS yakni meningkatkan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Jika dibiarkan praktik seperti ini akan terus menyengsarakan rakyat kecil,” ujarnya.
Salah satu kasus yang disorot adalah kondisi rumah milik Nakia, seorang lansia yang hidup seorang diri. Dari bantuan yang diterima, rumah tersebut hanya berdinding papan tanpa struktur permanen serta minim fasilitas dasar. Bahkan menurut informasi, Nakia sempat diminta untuk menurunkan sendiri genting lama dari rumahnya dan diancam jika tak melakukannya.
“Ibu tua sebatang kara hanya dijadikan alat. Malang sekali nasibmu,” ujar Raharjo.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Badrul Aini menyatakan keprihatinannya. Ia mengatakan banyak penerima bantuan di Desa Torjek merupakan janda lansia yang hidup sebatang kara dan berpenghasilan rendah.
“Ini seharusnya jangan dimainkan-mainkan. Inisiator program ini Pak Said Abdullah, tentu akan sangat kecewa jika tahu bahwa bantuan untuk masyarakat justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Badrul.
Badrul juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Jangan sampai penegak hukum ‘masuk angin’. Indikasi ke arah sana disinyalir ada. Kita tidak ingin ribuan masyarakat hanya jadi korban dan menguap begitu saja,” ucapnya.
Tim investigasi dari Garda Satu menyebut bahwa kasus yang menimpa Nakia, lansia sebatang kara penerima bantuan BSPS di Desa Torjek, bukanlah satu-satunya. Temuan awal mengindikasikan adanya pola yang sama dialami oleh sejumlah penerima bantuan lainnya di desa tersebut.
Diketahui, program BSPS digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah yang layak huni. Melalui skema berbasis swadaya, BSPS memberikan dukungan dana sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah. Dari total dana tersebut, sebesar Rp17,5 juta dialokasikan untuk pembelian material bangunan, sementara sisanya, Rp2,5 juta, digunakan untuk biaya upah tukang.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...