SERIKATNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menerangkan bahwa tim hukum Paslon 02 Prabowo-Sandiaga Uno tidak bisa membuktikan adanya money politics atau vote buying oleh Jokowi-Ma’ruf sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Menurut MK, dalil-dalil yang diajukan pihak 02 tidak beralasan.
“Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” kata Arief Hidayat (hakim MK) di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Adapun dalil yang dimaksudkan adalah penyalahgunaan anggaran hingga program negara oleh Jokowi. Menurut majelis hakim MK, tim hukum Prabowo-Sandiaga juga tidak merujuk pada definisi hukum tertentu terkait money politics atau vote buying.
“Sebagai konsekuensinya menjadi tidak jelas pula apakah hal-hal yang didalilkan pemohon itu sebagai modus lain money politics ataupun vote buying,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arief menyebutkan bahwa tim 02 tidak membuktikan secara terang apakah hal-hal yang didalilkan itu mempengaruhi perolehan suara Prabowo-Sandi ataupun Jokowi-Ma’ruf. Majelis hakim juga menyebut, dalam persidangan tidak terungkap apakah pemohon sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu atau belum.
“Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu,” imbuhnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...