ISLAM adalah agama yang mengajarkan urusan dunia dan akhirat harus seimbang. Keseimbangan dalam bersikap diterangkan dalam Alquran bahwa umat Islam adalah ummatan wasathan (QS. Al-Baqarah [2]: 143), yakni umat yang harus mampu mendudukkan persoalan dunia dan akhirat secara berimbang. Sebagai mana hadis Nabi “khoiru Umuri Awsathuha” (sebaik-baiknya urusan dunia dan akhirat adalah ditengah-tengah), tidak terlalu condong hanya memikirkan dunia, begitu juga sebaliknya hanya memikirkan akhiratnya saja.
Keseimbangan dunia dan akhirat yang masih terasa berat sebelah dalam hal ini adalah persoalan ekonomi. Manusia kadang jika sudah urusan ekonomi yang diutamakan adalah dunianya dulu, dengan mencari sekedar keuntungan dan seolah bekerja terus menerus hanya sekedar mencapai target duniawi dan mengabaikan bahwa ada kebutuhan akhirat yang juga harus diperhatikan. Maka, perlu disadari bahwa kebutuhan hidup umat Islam itu berdimensi dunia dan akhirat, dan persoalan ekonomi juga perlu diperhatikan dari sisi dunia dan akhiratnya.
Artinya, boleh kita menjalani ekonomi dengan mencari keuntungan yang bukan sekedar duniawinya saja. Namun, keuntungan untuk akhirat juga harus diperhatikan. Misalkan, sedekah dari hasil jual-beli atau selalu berdoa kepada Allah sebelum dan sesudah melakukan transaksi ekonomi, agar lebih berkah dunia-akhirat.
Indonesia sebagai negara yang multikultur, tentu masyarakatnya sangat majemuk, sehingga persoalan hidup khususnya ekonomi juga beragam pilihan sistem, mulai dari sistem kapitalis, sosialis, dan juga sistem ekonomi Islam. Islam sebagai salah satu keragaman dari agama yang ada di Indonesia juga wajar ikut mewarnai keragaman ibadah, bahkan mewarnai ajaran ekonomi. Sebagaimana dalam Alquran mendorong seseorang agar kreatif dan berbuat sesuatu bukan pasif, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri” (QS. Ar-Ra’d Ayat 11).
Penjelasan ini mengajak bahwa seseorang yang aktif atau bergerak itu memiliki nilai ekonomi tersendiri. Dengan bergerak seseorang dapat bermuamalah bahkan bertransaksi dengan sesamanya untuk mendapatkan sesuatu. Lebih lanjut, Alquran menganjurkan umatnya agar melakukan jual-beli. “ …Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…(Q.S. al-Baqarah: 275).
Rasulullah Saw. bersabda: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim). Anjuran Alquran dan hadis tersebut jelas mengarah pada sebuah kegiatan yang aktif dalam ekonomi.
Memang persoalan ekonomi yang masih sering terjadi di tengah-tengah masyarakat adalah persoalan jual-beli atau muamalah yang berujung sepihak. Yang penting untung gede di dunia, tanpa mengindahkan urusan akhirat. Misal dalam jual-beli, penjual kadang memberikan harga terlampau mahal dan yang terpenting mendapatkan untung yang sebesar-besarnya.
Kalau persoalan ekonomi hanya dilihat dari untung rugi saja, dipastikan tujuannya hanya untuk mengejar materi duniawi saja, dan jauh dari keuntungan ukhrowi. Sehingga perlu disadari bahwa moderasi ekonomi dalam ajaran Islam itu ada. Sikap wasathiyah menunjukkan bahwa kita harus menyeimbangkan kebutuhan dunia dan kebutuhan akhirat.
Lebih jauh Alquran menjelaskan moderasi ekonomi dalam surat al-Maidah ayat 87, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”.
Ayat ini, jelas mengajarkan kita tentang pentingnya bermuamalah yaitu melakukan transaksi apa yang dihalalkan Allah dan jangan berlebihan atau melampaui batas. Selain itu, yang perlu digarisbawahi dalam ayat ini adalah melampaui batas. Artinya, jika dalam transaksi ekonomi kita diarahkan agar bersikap tengah-tengah dan tidak melampaui batas, inilah sikap moderasi ekonomi yang diajarkan Islam.
Untuk itu, moderasi dalam ekonomi yang diterapkan Islam adalah mewujudkan keseimbangan dalam persoalan ekonomi yang untung bukan sekedar di dunia. Namun, di akhirat diharapkan juga mendapatkan keuntungan berupa ‘pahala’. Maka, ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan untuk mewujudkan moderasi ekonomi dalam Alquran.
Pertama, larangan cari harta yang melupakan kematian. Dijelaskan Alquran dalam surat at-Takhasur, “Bermegah-megahan dalam soal harta telah melalaikan kamu, sampai kamu masuk dalam kubur”, surat al-Munafiqun: 9 “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah harta-bendamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Dan barang siapa berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang merugi”, dan surat An-Nur: 37 “Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual-beli dari mengingat Allah, melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketikan hati dan penglihatan menjadi guncang”.
Kedua, persoalan riba dalam jual-beli, yaitu berlebih-lebihan memberikan harga di luar harga. Dijelaskan dalam surat ar-Rum; “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu lakukan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa Zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)”.
Ketiga, persoalan keadilan dan pemerataan. Dijelaskan dalam surat Al-Hasyr: 7 “…Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Ketiga Persoalan di atas menjadi landasan moderasi dalam ekonomi yang diajarkan Islam, bahwa kebutuhan dunia dan akhirat harus seimbang, tidak boleh terlalu ekstrem duniawi, sehingga melupakan akhirat, begitu juga sebaliknya. Semoga umat Islam mampu memahami bahwa moderasi ekonomi bagi kehidupan sangat diperlukan, agar dapat menyeimbangi persoalan dunia dan akhirat.
Islam tidak mengajarkan bahwa kepentingan duniawi lebih diutamakan dari akhirat atau sebaliknya. Namun, justru harus seimbang atau berada ditengah-tengah. Selanjutnya, Islam juga mengedepankan jual-beli yang tidak melampaui batas, semisal riba dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, tapi justru Islam menolak riba atau keuntungan yang berlebih.
Begitu juga konsep keadilan dalam ekonomi yang mengajarkan bahwa Islam menjelaskan di harta yang kita miliki, sebagian ada hak orang lain. Untuk itu, perlu juga disadari sikap moderasi bagi pelaku ekonomi di saat menghadapi musibah, seperti pandemi Covid-19, bahwa memperhatikan keseimbangan kebutuhan hidup tanpa harus melupakan kesehatan jauh lebih diperhatikan. Boleh saja bertransaksi jual-beli mengejar target, tapi juga tidak lupa agar selalu memperhatikan protokol kesehatan, sehingga di dunia sehat mendapat keuntungan materi dan sehat untuk melaksanakan ibadah dengan baik demi keuntungan akhirat.
Moderasi ekonomi dalam perspektif Islam ini mencoba melengkapi bagaimana sikap seorang muslim dalam menghadapi persoalan ekonomi. Sebab, sebelumnya secara tekstualis sikap moderasi hanya diterapkan pada persoalan tauhid, ibadah, budaya, perempuan, dan persoalan relasi Islam terhadap negara.
Semua orang sepakat bahwa persoalan ekonomi itu menjadi tujuan utama yang harus dipenuhi dalam persoalan kebutuhan hidup. Namun, dengan itu Islam masuk sebagai spirit agar sebaiknya mendudukkan persoalan ekonomi sebagai keseimbangan kebutuhan yang bukan hanya mengutamakan salah satu dari dunianya maupun akhiratnya, tetapi moderasi ekonomi dalam perspektif Islam, lebih mengedepankan jalan tengah agar kebutuhan dunia dan akhirat seimbang dan dapat terpenuhi. Inilah yang diharapkan dari moderasi ekonomi agar umat Islam tidak terjebak pada persoalan ekonomi yang tidak terbatas, tetapi memiliki batas-batas dan keseimbangan yang sesuai dengan ajaran ekonomi Islam. Wallahu‘alam!
Dosen FEBI IIQ An-Nur Yogyakarta
Menyukai ini:
Suka Memuat...