SERIKATNEWS.COM – Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ketiga di DIY, akan dilaksanakan kembali oleh Pemda mulai Selasa (9/2/2021). Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, berharap agar kebijakan tersebut mampu mengontrol mobilitas masyarakat di tingkat RT.
“Kalau tidak perlu sebaiknya tidak usah pergi ke mana-mana. Seperti peraturan awal saat pandemi baru masuk ke indonesia. Demi kesehatan dan keamanan bersama serta untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Tidak menutup kemungkinan keluarga dan tetangga kita sudah ada yang terpapar,” tuturnya.
Pemkab dan Pemda memiliki wewenang untuk memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM mikro. Karena menurut Gubernur DIY, yang membuat peraturan tersebut adalah Bupati dan Walikota. “Yang membuat Bupati dan Wali Kota. Jadi perkara sanksi silakan saja Bupati dan Walikota, karena kami hanya garis besar saja,” jelasnya.
Pemberlakuan kembali PPKM tujuannya untuk mengatur aktivitas masyarakat di tingkat mikro seperti RT. Masyarakat juga harus membatasai kegiatan di tempat makan atau pusat perbelanjaan.
Ada pemetaan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT saat pemberlakuan PPKM mikro. Zonasi yang dimaksud adalah zona hijau, kuning, oranye dan merah. Setiap warna zona menentukan tindakan yang harus diambil oleh setiap RT.
Zona hijau menunjukkan skenario pengendalian yakni dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan rutin berkala. Pada zona kuning, skenario pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu isolasi mandiri untuk pasien positf dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Pada zona oranye, di samping melakukan hal yang sama dengan zona kuning, ditambah menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Sedangkan pada zona merah, skenario dua zona sebelumnya ditambah melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi mobilitas keluar-masuk RT sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian meniadakan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Menyukai ini:
Suka Memuat...