SERIKATNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap 11 pengedar narkoba. Mereka ditangkap pada Kamis (23/7/2020) di sejumlah wilayah di Kalteng, seperti Kota Palangkaraya, Kotawaringin Timur dan Barito.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 kg sabu bernilai miliaran rupiah, serta sejumlah ponsel.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan peredaran sabu ke wilayah hukum Kalteng dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini ditahan di Lapas Madiun, Jawa Timur.
“Kami (Polda Kalteng) sedang berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk memeriksa pelaku sindikat narkoba yang kini mendekam di Lapas Madiun,” jelasnya.
Dia mengatakan bahwa rata-rata narkoba tersebut diedarkan oleh para pelaku di wilayah perkebunan dan pertambangan sebagai doping bagi para pekerja.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ini (narkoba) sebagai doping. Tapi, kenyataannya sangat merusak,” katanya.
Akibat tindakan yang dilarang tersebut, para pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Tengah dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.