SERIKATNEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggelar acara konferensi pers untuk kasus narkoba pada Kamis, 17 Maret 2022. Konferensi pers tersebut menghadirkan DJ Chantal Dewi yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama Chantal Dewi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya hanya memaparkan inisial seorang DJ yang terkena narkoba yakni, CD. Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes, E Zulpan juga menjelaskan bahwa CD alias Chantal Dewi tak sendiri. Ia bersama tiga teman lainnya ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
“Penyidik subdit 3 Polda telah menetapkan tersangka terhadap 4 orang. Pertama CD yang tadi ditampilkan sebagai DJ. Kedua ada laki-laki 35 tahun, ketiga DS laki-laki 44 tahun, sama laki-laki 45 tahun,” jelas Zulpan.
DJ Chantal Dewi ditangkap dan diamankan di kediamannya yang bertepatan pada sebuah apartemen mewah di daerah Jakarta Selatan pada Rabu, 16 Maret 2022.
“(Ditangkap) tadi malam pukul 23.30 WIB di apartemen mewah di Cilandak, Jaksel,” ujar Zulpan.
Saat penangkapan berlangsung polisi menemukan barang bukti berupa sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Chantal Dewi terdeteksi positif menggunakan sabu.
“Barang bukti satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram, satu cangklong, dan satu buah Handphone,” ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Chantal Dewi dijerat pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang naroktika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Menyukai ini:
Suka Memuat...