SUMENEP – Satlantas Polres Sumenep telah melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru selama 14 hari, yang dimulai pada 10 hingga 23 Februari 2025. Operasi ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (Kamseltibcarlantas) menjelang Idulfitri 1446 H. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sasaran utama dalam operasi ini adalah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menggunakan knalpot tidak sesuai standar, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, dan membonceng lebih dari satu orang. Melalui operasi ini, diharapkan tercipta kedisiplinan dalam berlalu lintas, dengan pendekatan yang edukatif, persuasif, dan humanis, serta mampu menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, diharapkan pula dapat meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polri.
Namun, operasi yang sejatinya bertujuan untuk menertibkan lalu lintas malah terkontaminasi dugaan pungli oleh oknum anggota Satlantas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa warga melaporkan adanya tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam penyelesaian tilang. Salah satu pengendara yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pada Selasa, 11 Februari 2025, dirinya ditilang karena tidak mengenakan helm. Namun, sepeda motornya bisa keluar setelah membayar uang sebesar 100 ribu rupiah. Polisi yang menilangnya meminta uang tersebut sebagai “jaminan” agar sepeda motornya dapat dikeluarkan tanpa melalui prosedur resmi.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 Ayat 1 yang melarang pemberian suap kepada pejabat publik. Selain itu, dalam Peraturan Kapolri (PERKAB) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Etika Profesi Kepolisian, diatur bahwa anggota Polri wajib menjaga integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya. Praktik pungli oleh oknum anggota Satlantas dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan.
Moh Iskil El Fatih, Koordinator Distrik Gerakan Mahasiswa Sumenep, menegaskan bahwa investigasi ini dilakukan karena banyak kejanggalan dalam pelaksanaan operasi dan penyelesaian tilang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. “Kami sudah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum Satlantas, seperti meminta sejumlah uang dari pengendara yang melanggar aturan dengan cara yang tidak sah,” katanya.
Lebih lanjut, Moh Iskil menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri yang mengatur tugas, kode etik, serta disiplin anggota Polri, termasuk petugas lalu lintas.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak Kasatlantas Polres Sumenep untuk bertindak tegas terhadap oknum yang terlibat. “Kami siap mengadakan audiensi atau bahkan aksi demonstrasi jika masalah ini tidak diselesaikan dengan serius,” ujar Moh Iskil.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Sumenep untuk lebih berhati-hati dalam berkendara dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari potensi pungli yang merugikan.
Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih berupaya menghubungi pihak Polres Sumenep untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan pungli ini.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...