SERIKATNEWS.COM – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyesalkan terkait pemberhentian Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS(K) dari RSUP Kariadi, Semarang. Sesuai dengan Hak Warganegara yang dilindungi dalam UUD 1945 yaitu kebebasan berpendapat, mengeluarkan pikiran sebagai akademis dan intelektual, seharusnya tidak disikapi dengan cara-cara yang sangat disayangkan.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS(K) termasuk Dokter Bedah Saraf dengan kekhususan yang langka di bidang keilmuan Epilepsi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Selama ini, ia aktif sebagai pengajar menghasilkan Dokter Spesialis Bedah Saraf yang jumlahnya masih sangat sedikit di Indonesia.
“PB IDI melalui Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI dan IDI Wilayah Jawa Tengah akan melakukan pendampingan hukum, dan memperjuangkan hak-hak sebagai anggota IDI dan warganegara Indonesia,” tegas Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, Minggu, 23 April 2023.
Tulisan-tulisan Prof Zainal Muttaqin, PhD, SpBS(K) di laman pribadinya di Kumparan.com selama ini tidak hanya mengkritik Kementerian Kesehatan. Namun, juga menjelaskan banyak kesalahpahaman publlik pada organisasi profesi dan situasi kesehatan di Indonesia.
Sementara itu, Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah, dr. Djoko Handojo, Sp. B-onk mengatakan semestinya dapat didiskusikan secara kekeluargaan terlebih dahulu oleh semua pihak yang terlibat. Sebab, Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS(K) merupakan Guru Besar dan Dokter Spesialis Bedah Saraf yang pengorbanannya sangat besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan bantuan operasi saraf selama masa kritis pandemi Covid-19.
“Semestinya pemerintah tidak boleh melupakan pengorbanan para dokter dan semua tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi. Kita semua pernah bersama-sama bahu membahu hingga bisa mencapai situasi seperti sekarang. Janganlah jasa-jasa beliau dan juga tenaga kesehatan lainnya juga organisasi profesi dilupakan hanya karena kritik yang bertujuan agar pemerintah kita menjadi lebih baik lagi,” katanya.
PB IDI juga menegaskan bahwa Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS(K) merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia, sehingga pasien epilepsi di Indonesia bisa menjadi lebih baik. Sepatutnya pemerintah maupun pihak RS Kariadi bisa menghargai jasanya, baik sebelum dan selama pandemi, maupun masa-masa sekarang ini. Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berasaskan Pancasila.
Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP, Guru Besar Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mengatakan para dokter merupakan bagian dari rakyat yang berhak menyuarakan kegelisahannya. Upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pejabat pemerintah Kementerian kesehatan RI melalui pemberhentian Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Ph.D, Sp.BS(K) mencederai proses demokrasi yang didengungkan oleh pemerintah sendiri.
“Mudah-mudahan tindakan-tindakan represif seperti ini tidak berlanjut yang akan memperkeruh keadaan dan yang akan dirugikan adalah pasien-pasien dan peserta didik beliau dan masyarakat pada umumnya,” kata Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...