SERIKATNEWS.COM – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menangkap AM wanita warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Jumat (21/6/2024). Wanita berusia 34 tahun itu diamankan setelah terlibat kasus penipuan dengan modus sebagai pegawai kejaksaan.
Harli Siregar, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa penangkapan jaksa gadungan dimulai setelah DAU (Warga Bantaran) melaporkan bahwa dia telah ditipu oleh AM.
“DAU pernah diiming-imingi oleh AM untuk menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Probolinggo. Pelaku telah meminta uang sebesar Rp12.000.000, namun baru membayar Rp7.300.000,” ucap Harli, Selasa (25/6/2024).
Harli juga menjelaskan bahwa setelah menerima uang, pelaku AM memberikan satu set seragam kejaksaan, dua seragam batik, dan sebuah badge kepada korban DAU.
Selain DAU, dua orang lainnya juga menjadi korban, yaitu AS dan MW (Warga Leces). Keduanya juga memberikan uang kepada AM. AS memberikan Rp12.000.000 dan MW memberikan Rp5.600.000.
Harli juga mengungkapkan jika kedua korban juga diiming-imingi oleh pelaku. “Kedua korban tersebut juga diiming-iming jadi pegawai Kejaksaan dan diberikan seragam serta lencana Kejaksaan,” terang Harli.
Tak hanya itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menuturkan jika pelaku diamankan beserta barang bukti. “Terlapor diamankan beserta barang bukti yaitu ID Card Kejaksaan korban, pakaian sipil dengan badge Kejaksaan, Nametag, sabuk Kejaksaan, dan Pangkat Kejaksaan,” tuturnya.
Usai ditangkap, AM segera dibawa ke markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Probolinggo. Hal itu guna melakukan proses hukum lebih lanjut kepada pelaku AM.
Menyukai ini:
Suka Memuat...