SERIKATNEWS.COM – Polres Metro Bekasi Kota menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang jajarannya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak melakukan tilang manual terhadap para pengendara. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan dilakukan secara humanis.
“Penilangan untuk masyarakat dalam dua bulan ke depan ini kan ada beberapa langkah-langkah seperti menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas, artinya kita tidak mengedepankan kepada represif,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki PMJ News, Minggu 23 Oktober 2022.
Menurut Hengki, apabila ditemukan adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara, maka petugas akan memberikan imbauan secara humanis. Mereka akan diingatkan secara persuasif.
“Kita lakukan tidak represif namun kita secara humanis. Mengimbau juga kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak melakukan penilangan secara manual kepada para pengendara roda dua maupun roda empat. Hal ini diintruksikan oleh Kapolri untuk menghindari adanya pungutan liar.
Instruksi tersebut disebar Kapolri ke seluruh jajaran Korps Lalu Lintas melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Kapolri meminta seluruh Polantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE, baik statis maupun mobile. ***
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...