SLEMAN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta bersama Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, membahas persiapan penerapan pidana kerja sosial di Kabupaten Sleman.
Pembahasan dilakukan dalam koordinasi di Ruang Rapat Praja II Kantor Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (19/8/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Dalam pertemuan itu, Bapas Kelas I Yogyakarta menjelaskan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari tahapan pelaksanaan hingga kebutuhan koordinasi antarinstansi.
Penyamaan pemahaman diperlukan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan sesuai ketentuan dan memiliki mekanisme yang jelas.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sleman Hendra Adi Riyanto, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Sleman Sigit Indarto, perwakilan Pengadilan Negeri Sleman Aditya Wahyuadrianto, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Sleman Rahajeng turut hadir dalam koordinasi tersebut.
Pemkab Sleman selanjutnya akan menentukan sejumlah lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial.
Lokasi tersebut akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sleman.
Selain menentukan lokasi, pemerintah daerah bersama instansi terkait juga membahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan pidana kerja sosial.
SOP tersebut akan menjadi pedoman bagi Pengadilan, Kejaksaan, Bapas, dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan putusan pidana kerja sosial.
Dengan adanya SOP, pelaksanaan pidana kerja sosial diharapkan memiliki pembagian tugas dan mekanisme koordinasi yang lebih jelas.
Pidana kerja sosial juga diharapkan memberikan ruang bagi klien pemasyarakatan untuk menjalankan putusan sekaligus memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.
Koordinasi antara Bapas Kelas I Yogyakarta dan Pemkab Sleman menjadi salah satu langkah awal untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Sleman.
Pelibatan Pengadilan, Kejaksaan, Bapas, dan perangkat daerah diperlukan agar pelaksanaan putusan nantinya dapat berjalan secara terkoordinasi dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...