SERIKATNEWS.COM – Satreskrim Polres Probolinggo membekuk komplotan pembakar kendaraan roda empat milik Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi, Saiful Bahri. Ada tiga pelaku diamankan polisi yang ternyata adalah pelaku bayaran.
Ketiga pelaku adalah DH (40) warga Desa Taman, Kecamatan Paiton, M (56) warga Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan dan BU (43) warga Bucor Kulon, Kecamatan Pakuniran. Ketiganya diamankan pada Sabtu (6/5/2023).
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan ketiganya merupakan pelaku bayaran dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengembangan. Perintah pembakaran mobil tersebut pertama kali diperuntukkan kepada pelaku DH.
“DH ini kemudian merekrut dua pelaku lainnya yakni M dan BU dan saat ini kami masih terus mendalami terhadap seseorang yang menyuruh ketiga pelaku ini, sedangkan untuk motifnya ini sementara karena permasalahan pribadi,” kata Kapolres Arsya, Selasa (23/5/2023).
Dari hasil pengembangan sementara, menurut Arsya, ketiga pelaku menerima sejumlah uang dengan nominal Rp8 juta untuk membakar mobil jenis Zigra nopol N 1884 QL warna hitam di rumah korban Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
“Untuk lain-lainnya masih kami dalami lagi dan memang ada sedikit kesulitan mengungkap pelaku ini, karena pelaku ini saat melancarkan aksinya sangat rapi termasuk barang bukti yang ada di TKP,” tutur Arsya.
Ketiga pelaku, lanjut Arsya, dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 Subsider Pasal 170 ayat 1 Subsider 406 Ayat 1 KUHP tentang dugaan tindak pidana pembakaran. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, mobil milik Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo dibakar orang tak dikenal pada Selasa (18/10/2022) dinihari.
Mobil warna hitam itu alami kerusakan di bagian kap mesin. Diduga berkaitan dengan aktivitasnya sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siliwangi.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...